Showing posts with label freeport. Show all posts
Showing posts with label freeport. Show all posts

Thursday, February 23, 2017

Freeport (Kembali) Bikin Repot

Tiba-tiba isu Freeport mencuat ditengah kemeriahan pesta demokrasi Pilkada serentak 2017. Ancaman Freeport akan membawa Indonesia ke pengadilan Arbitrase Internasional direspon pemerintah dengan kesiapan menggugat balik ancaman tersebut. 

Menarik, karena kasus-kasus Freeport bermunculan ditengah momentum penting yang terjadi ditanah air.

Salah satu momentum itu adalah peristiwa Bom Sarinah 14 Januari 2016 lalu. Saat itu Freeport sedang menghadapi deadline penawaran divestasi saham, yang batas waktunya sama dengan peristiwa peledakan, 14 Januari 2016. Sehari sebelum peristiwa peledakan, saham Freeport anjlok dari beli-buy menjadi simpan-hold (analisis Christopher La Femina kantor konsultan Jefferies). Itu bukan kali pertama. Pada 20-25 Januari 2015 saat Freeport menolak pembangunan smelter sebagaimana amanah UU no.4/2009 tentang Minerba, saat itu pula terjadi kegaduhan politik di level elit antara KPK dan Polri terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Keberanian Freeport mengancam pemerintah lewat pengadilan Arbitrase menunjukan lemahnya aturan hukum perundang-undangan sektor Minerba. Dalam UU no.4/2009 tersebut dinyatakan bahwa yang wajib melakukan pengolahan dan pemurnian adalah IUP/IUPK. “Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri (Pasal 103 ayat 1).” Sedangkan sistem kontrak Freeport adalah kontrak karya, bukan IUP atau IUPK.

Tuesday, October 18, 2016

Harapan Baru Untuk Menteri ESDM Baru



Drama politik teka-teki siapa Menteri ESDM definitif akhirnya terjawab sudah. Setelah terkatung-katung selama kurang lebih 2 bulan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Luhut Binsar Panjaitan (LBP), akhirnya Presiden RI Joko Widodo menunjuk Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM dan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM. Terlepas dari mengapa harus dua sosok tersebut, keputusan Presiden menetapkan Menteri ESDM definitif ini patut diapresiasi.

Bulan Agustus lalu, tepatnya tanggal 16 Agustus 2016, Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM, karena Arcandra memiliki dua kewarganegaraan. Pemberhentian ini terjadi hanya 20 hari setelah Arcandra dilantik. Jabatan Menteri ESDM pun diisi oleh LBP sebagai Plt yang juga Menko Kemaritiman. Selama menjabat Plt Menteri ESDM, LBP telah mengambil beberapa kebijakan strategis, diantaranya membubarkan unit-unit ad hoc khusus di kementerian ESDM, yaitu Tim Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (P2EBT) yang dipimpin Willy Syahbandar, Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) yang dipimpin Nur Pamudji, dan Komite Eksplorasi Nasional (KEN) yang diketuai Andang Bachtiar

Thursday, January 21, 2016

Repotnya Mengurus Freeport

Freeport. Nama perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini terus mencuat menjadi pembahasan di banyak media massa. Mulai dari rencana penawaran sahamnya ke pemerintah Indonesia, berita tentang harga sahamnya yang terjun bebas di bursa New York, hingga liputan media Internasional tentang “kesialan” PT.Freeport akibat membeli perusahaan minyak terbesar keempat di California, Plains Company dengan harga yang cukup fantastis, sekitar Rp.200 triliun atau USD 16,3 miliar ditahun 2013, namun kenyataannya sejak 2013 hingga sekarang, harga minyak dunia anjlok drastis hingga mencapai titik paling nadir USD 30/Barrel.

Menunggu kematian Freeport. Tema ini kemudian menjadi perbincangan hangat oleh banyak pengamat. Kondisi keuangan Freeport dilaporkan sangat mengecewakan belakangan ini. Labanya terus memburuk. Pada 2014 tinggal USD 482. Tahun 2015 dinyatakan rugi besar USD 1,8 miliar, atau sekitar Rp 20 triliun. Raksasa tambang yang begitu perkasa di era 1900an ini sedang terkulai, tentu lebih berat mengangkatnya dibanding memapah keledai atau kucing.

Ditengah kecamuk yang terus terjadi, berbagai spekulasi dan penetrasi bisnis terus dilakukan oleh Freeport, salah satunya adalah penawaran saham Freeport kepada pemerintah Indonesia, atau desakan percepatan perpanjangan kontrak Freeport yang sebenarnya hanya boleh dilakukan di tahun 2019 (2 tahun sebelum kontrak berakhir ditahun 2021). Freeport sepertinya ingin mencari sebotol infus untuk memperpanjang nafasnya, atau sebutir obat analgesik untuk sekedar mengatasi gejala-gejala penyakitnya. Semua itu tergantung kerelaan hati pemerintah Indonesia apakah mau membeli sahamnya dan memperpanjang kontraknya.

Friday, October 16, 2015

Initial Public Offering Freeport Merugikan Indonesia


Sepekan belakangan ini wacana perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia terus menuai pro-kontra. Perbedaan pandangan terjadi antara kepentingan kedaulatan Negara vs kebutuhan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi ditengah melambatnya ekonomi dunia. Bila kontrak Freeport diperpanjang, maka investasi jumbo sebesar US$ 18 miliar akan masuk ke Indonesia, produksi tambang emas Grasberg akan stabil, dan PHK tidak akan terjadi.
Kecenderungan ekonomi global yang mengarah pada minimalisir peran Negara dalam perekonomian dan menggantinya dengan mekanisme pasar, menemui peluang yang besar saat ini dengan terjadinya perlambatan ekonomi global, sehingga cara merangsang kegiatan ekonomi adalah dengan melakukan efisiensi dengan pengelolaan swasta atau privatisasi. Langkahnya adalah dengan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Rencana divestasi saham Freeport Indonesia melalui pasar bursa atau initial public offering/IPO perlu disikapi secara serius oleh Komisi VI DPR-RI. Hal ini disebabkan karena mekanisme penawaran saham perusahaan tambang asing melalui IPO tidak diatur dalam UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Peraturan turunan dibawahnya pun tidak ada yang mengatur mekanisme IPO tersebut. PT. Freeport Indonesia wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen karena memiliki kegiatan pertambangan yang dikategorikan ke dalam tambang bawah tanah (underground mining), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.77/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Freeport harus melepas sahamnya sebesar 20,64% (saat ini saham pemerintah di Freeport baru 9,36%). Pelepasan saham ini dibagi dalam 2 tahap, pada tahap pertama 10,64% lalu tahap kedua (5 tahun berikutnya) sebesar 10%. Saham Freeport 20,64% ini berarti senilai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 54 triliun dengan kurs Rp 13.500 per dolar AS.
Peraturan Pemerintah No.77/2014 tersebut menjadi fokus utama yang akan ditarget Freeport untuk direvisi. Hal ini disebabkan dalam PP itu disebutkan, saham divestasi Freeport pertama kali harus ditawarkan kepada pemerintah pusat, pemprov, dan pemkab/pemkot. Kemudian ditawarkan kepada BUMN dan BUMD, selanjutnya ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional. Jika pemerintah pusat tidak berminat, saham Freeport ditawarkan ke pemda setempat. Namun, jika pemda juga tidak berminat, saham ditawarkan ke BUMN dan BUMD. Bila BUMN dan BUMD tetap tak berminat, saham akan ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional melalui mekanisme lelang. Dititik ini, muncul rencana Menteri ESDM yang akan menerbitkan Peraturan Menteri yang membahas soal mekanisme divestasi saham perusahaan tambang dalam waktu dekat.
Berita perpanjangan kontrak Freeport ini mencuat dimedia disebabkan oleh kondisi panik akibat valuasi saham Freeport nilainya telah turun seperempat dalam beberapa tahun terakhir, namun dengan rencana perpanjangan kontrak ini saham Freeport naik kembali. Setelah pemberitaan perpanjangan Freeport ini ramai diperbincangkan, pada hari senin (12/10) harga saham Freeport McMoRan Inc (FCX) selaku pemegang mayoritas saham Freeport Indonesia melambung kembali ke angka US$ 13,94 per saham, atau naik 40,6 persen dibandingkan posisi awal Oktober 2015 di angka US$ 9,91 per saham. Kesepakatan perpanjangan kontrak Freeport hingga saat ini baru sebatas kesepakatan prinsip, belum diatur dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana amanat UU, sehingga belum bisa dikatakan berlaku efektif karena masih memungkinkan untuk  dikoreksi.
Bila saham divestasinya lewat mekanisme IPO, sangat dimungkinkan sahamnya diserap investor asing, karena sejauh ini tidak banyak yang mengetahui kinerja dan keuangan Freeport sebagai acuan penilaian prospek saham, termasuk bagaimana kinerja Freeport dalam penyelesaian konflik di lokasi pertambangan. IPO yang dilakukan beberapa BUMN belakangan ini tidak menemui harapan yang menggembirakan, bukan saja tidak bisa mengembalikan kondisi perekonomian sebagaimana yang diharapkan, malah sebaliknya, menjadi kekhawatiran banyak pihak terhadap nasib bangsa dan rakyat Indonesia kedepan karena sumber daya alam yang merupakan identitas Negara akan dikendalikan oleh pihak lain karena mayoritas pemilik saham baru perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari luar negeri.
Beberapa keuntungan dari IPO memang layak dipertimbangkan, seperti perbaikan struktur pasar, transparansi perusahaan dan peningkatan potensi pasar, sehingga publik bisa mengetahui perkembangan perusahaan, siapa yang jual dan siapa yang beli, termasuk bagaimana aksi korporasinya. Akan tetapi kerugian yang ditanggung pemerintah Indonesia jauh lebih besar akibat kontrol dan kewenangan Negara terhadap kekayaan sumber daya alamnya yang harus melewati mekanisme pasar yang seringkali tidak berpihak pada rakyat kecil, karena dengan IPO siapa saja bisa beli sahamnya termasuk orang asing.
Perpanjangan kontrak Freeport dapat saja dilakukan, namun pemerintah harus membuat roadmap tahapan pengembalian kepemilikan Freeport ke pemerintah Indonesia, dengan meningkatkan kemampuan SDM dalam negeri, alih teknologi dan membangun kesiapan mengelola sumber daya alam di tanah air. Pengalihan saham Freeport perlu melibatkan pemerintah daerah setempat, namun tidak membiarkan pemerintah daerah menjalankan sendiri dengan alasan otonomi daerah, karena hal ini akan menjadikan pemda hanya sebagai obyek Freeport dan investor asing atau swasta, karena kekuatan finansial daerah yang sangat minim (belajar dari kasus divestasi saham PT.Newmont Nusa Tenggara). #