Monday, January 11, 2016

Mengapa Ketika Harga BBM Turun, Harga Sembako dan Tarif Angkutan Umum Tak Turun



Beberapa hari belakangan ini rakyat Indonesia seakan diberi hadiah tahun baru 2016 oleh pemerintah. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun untuk semua jenis baik Premium, Solar, Pertamax dan Pertalite. Salah satu yang menarik adalah turunnya harga premium dari Rp.7.300/liter menjadi Rp.6.950/liter. Harga premium menjadi salah satu patokan bagi publik karena masih menjadi primadona yang dikonsumsi paling banyak oleh masyarakat dibanding Pertamax maupun Pertalite. Sedangkan BBM jenis solar, biasanya digunakan untuk kendaraan jenis truk, beberapa kendaraan pribadi bermesin diesel atau untuk Industri.

Fenomena yang terjadi di lapangan, ketika harga BBM turun baik Premium dan Solar (Pertamax dan Pertalite tidak begitu diperhitungkan karena pemakaiannya masih sangat sedikit), namun harga-harga barang dan jasa tidak turun. Harga BBM turun tapi tarif angkutan umum tidak turun, padahal komponen biaya bahan bakar merupakan yang paling dominan dalam penentuan tarif angkutan umum, yaitu sekitar 20-30% dari total biaya transportasi (angkutan umum dan barang). Karena itu bila harga BBM turun, maka seharusnya ongkos operasional angkutan umum turun. Namun kenyataannya tidak.

Penjelasan yang paling rasional untuk menjelaskan price rigidity (kekakuan harga) angkutan umum ini adalah disparitas kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Perlu diketahui bahwa penentuan tarif angkutan umum dilakukan oleh pemerintah daerah dan Organda, sedangkan kebijakan naik turunnya harga BBM dilakukan pemerintah pusat. Tidak sinkronnya antara pemerintah pusat dan daerah menyebabkan kerugian masyarakat, karena masyarakat tidak menikmati penurunan tarif angkutan umum yang seharusnya mereka terima dengan turunnya harga BBM. Namun sebaliknya, saat harga BBM dinaikan, pengusaha angkutan umum bisa langsung menaikan tarif  angkutan dengan alasan biaya operasional meningkat.

Penaikan tarif bahkan bisa dilakukan oleh supir angkutan baik bus, metromini, mikrolet dan lain sebagainya, tanpa perlu menunggu instruksi organda ataupun Pemda setempat. Saat meminta tarif angkutan naik akibat kenaikan BBM, Organda menyebutkan komponen biaya BBM sangatlah besar. Namun saat harga BBM turun, Organda pun menurunkan komponen biaya BBM tersebut dalam total biaya transportasi. Lagi-lagi, rakyat sebagai konsumen di tingkat akhir yang dirugikan.

Salah satu fenomena yang juga menarik terjadi pada pergerakan harga sembako (baik telur, beras, daging ayam, daging sapi, minyak goreng, gula dan lain sebagainya). Dimana saat harga BBM naik, harga-harga sembako tersebut langsung naik bahkan seringkali lebih besar dari proporsi yang seharusnya, namun saat harga BBM turun maka harga-harga sembako itu tidak ikut turun. Kalaupun turun, tapi terjadi time lag atau rentang waktu penyesuaian harga yang cukup lama untuk menyesuaikan dengan besaran turunnya harga BBM. Atau presentase turunnya harga sembako tidak sebesar presentase turunnya harga BBM.

Kebijakan menaikan dan menurunkan harga BBM sudah dilakukan pemerintahan Jokowi-JK sejak 18 November 2014. Pada tanggal tersebut terjadi kenaikan harga BBM secara ekstrem. Lalu pada tanggal 31 Desember 2014, dimana Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Perpres tersebut memberi kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan harga dasar dan harga jual eceran BBM (Pasal 14 ayat 1). Perpres ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM no.39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual BBM, dan pada 16 Januari 2015 dikeluarkan Permen ESDM no.4 tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen no.39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual BBM. Permen ESDM no.4 Tahun 2015 inilah yang menjadi patokan perubahan harga BBM, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2, “Harga jual eceran BBM dapat diubah setiap satu bulan (naik atau turun), bahkan apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap bulan.” Akibatnya, pergerakan harga BBM sejak saat itu sangat dinamis, berbeda dengan sebelum ada kebijakan subsidi tetap untuk harga BBM.

Dalam salah satu penelitian di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang meneliti tentang hubungan antara transmisi harga BBM vs harga sembako dengan metode Asymmetric Vertical Transmission Price dengan Error Correction Model (ECM), didapatkan bahwa fenomena asymmetric price transmission terjadi pada harga telur, beras dan daging ayam terhadap harga BBM. Yaitu ketika harga BBM naik maka harga sembako langsung naik, namun ketika harga BBM turun harga sembako tidak langsung turun, perlu waktu penyesuaian untuk merespon penurunan harga BBM tersebut hingga 4 bulan. Respon  penyesuaian untuk telur selama 2 bulan, beras selama 3 bulan dan daging ayam selama 4 bulan.

Salah satu penyebab yang dapat menjelaskan terjadinya transmisi harga tidak simetris adalah dugaan adanya perilaku spekulan atau penyalahgunaan kekuatan pasar yang dilakukan pedagang perantara dalam satu supply chain sembako. Menurut Prastowo et al. (2008), struktur pasar sangat berpengaruh terhadap jumlah margin keuntungan yang ditetapkan oleh para pelaku usaha dalam satu rantai pemasaran. Pada struktur pasar persaingan sempurna, atau pasar yang memiliki tingkat kompetisi yang tinggi, perusahaan atau pelaku usaha hanya berperan sebagai price taker, yaitu tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi harga produk di pasar. Margin yang akan diperoleh dalam struktur pasar seperti ini akan sangat kecil. Berbeda dengan pasar monopoli atau oligopoli, dimana  perusahaan  tunggal  atau  beberapa perusahaan dominan  akan berperilaku sebagai price maker, yang memiliki keleluasaan dalam menetapkan harga dan menentukan margin seoptimal mungkin.

Dalam pasar sembako, oligopoli terjadi dalam rantai supply dari pedagang besar ke pengecer beras, atau dari pedagang besar ke agen telur, atau dari pedagang besar ke pasar pengecer ayam, dimana pengecer beras, agen telur dan pasar pengecer ayam jumlahnya jauh lebih banyak dibanding dengan jumlah pedagang besar. Sedangkan dalam rantai supply sebelumnya, yaitu dari petani ke tengkulak lalu ke penggilingan, struktur pasarnya adalah oligopsoni, dimana jumlah petani lebih banyak dibanding tengkulak, dan jumlah tengkulak/pengumpul lebih banyak dibanding penggilingan. Demikian juga dengan struktur pasar telur dan daging ayam, dari peternak ke pengumpul atau pemotongan adalah struktur oligopsoni. Di rantai akhir, yaitu dari pengecer ke konsumen, struktur pasarnya adalah monopolistik, karena jumlah pedagang pengecer relatif sama banyak dengan jumlah konsumen.

Dampak dari rantai pasar seperti itu dapat mengakibatkan petani dan peternak, serta agen dan warung pengecer berada dalam posisi tawar yang lemah. Sebaliknya, supplier dan pedagang besar memiliki bargaining yang kuat khususnya dalam penentuan harga. Ditambah dengan minimnya modal yang dimiliki baik oleh agen maupun warung pengecer, serta sistem pembelian dan pembayaran yang tidak menguntungkan bagi agen dan warung pengecer tersebut. Posisi supplier dan pedagang besar tersebut juga semakin kuat karena barrier to entry (hambatan masuk) yang tinggi dan terjadi secara alamiah bagi pelaku-pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar tersebut, seperti modal, teknologi, dan jaringan pemasaran yang telah dikuasai pedagang yang ada. Karena sembako jenis telur, beras dan daging ayam, memiliki elastisitas permintaan yang inelastik, dimana jika harga dinaikan maka penurunan permintaan tidak akan signifikan, maka posisi ini membuat supplier dan pedagang besar tersebut semakin dominan berperan sebagai price maker (penentu harga) sehingga dengan mudah mengatur harga beras, telur dan daging ayam. Akibatnya, ketika harga BBM diturunkan, pedagang-pedagang besar ini dapat menahan harga sembako karena bersifat price maker, tentunya ingin mengambil keuntungan berlebih dari turunnya harga BBM ini. Proses transmisi harga BBM terhadap harga sembako pun akan melambat dan membutuhkan time lag penyesuaian harga.

Kebijakan menaikan dan menurunkan harga BBM ini tanpa disertai perbaikan struktur pasar dalam rantai supply chain sembako, maka tidak akan bermanfaat luas bagi masyarakat, karena mereka tidak menikmati penurunan harga beras, telur, daging sapi, daging ayam dan lain sebagainya akibat turunnya harga BBM. Perbaikan struktur pasar ini perlu dilakukan dengan memangkas jalur distribusi sembako, pemodalan bagi usaha kecil untuk masuk ke dalam pasar yang barrier to entry-nya besar, atau pengembangan program Depo Bapok Kita yang pernah digagas oleh Kementerian Perdagangan. Tanpa perbaikan struktur pasar, maka kalangan yang menikmati penurunan harga BBM ini lagi-lagi justru adalah pedagang besar dan kartel yang memiliki kekuatan sebagai price maker, bukan rakyat kecil sebagaimana yang ditargetkan. #

No comments: