Beberapa
hari belakangan ini rakyat Indonesia seakan diberi hadiah tahun baru 2016 oleh
pemerintah. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun untuk semua jenis baik
Premium, Solar, Pertamax dan Pertalite. Salah satu yang menarik adalah turunnya
harga premium dari Rp.7.300/liter menjadi Rp.6.950/liter. Harga premium menjadi
salah satu patokan bagi publik karena masih menjadi primadona yang dikonsumsi
paling banyak oleh masyarakat dibanding Pertamax maupun Pertalite. Sedangkan
BBM jenis solar, biasanya digunakan untuk kendaraan jenis truk, beberapa
kendaraan pribadi bermesin diesel atau untuk Industri.
Fenomena
yang terjadi di lapangan, ketika harga BBM turun baik Premium dan Solar
(Pertamax dan Pertalite tidak begitu diperhitungkan karena pemakaiannya masih
sangat sedikit), namun harga-harga barang dan jasa tidak turun. Harga BBM turun
tapi tarif angkutan umum tidak turun, padahal komponen biaya bahan bakar
merupakan yang paling dominan dalam penentuan tarif angkutan umum, yaitu
sekitar 20-30% dari total biaya transportasi (angkutan umum dan barang). Karena
itu bila harga BBM turun, maka seharusnya ongkos operasional angkutan umum
turun. Namun kenyataannya tidak.
Penjelasan
yang paling rasional untuk menjelaskan price rigidity (kekakuan harga) angkutan
umum ini adalah disparitas kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Perlu
diketahui bahwa penentuan tarif angkutan umum dilakukan oleh pemerintah daerah
dan Organda, sedangkan kebijakan naik turunnya harga BBM dilakukan pemerintah
pusat. Tidak sinkronnya antara pemerintah pusat dan daerah menyebabkan kerugian
masyarakat, karena masyarakat tidak menikmati penurunan tarif angkutan umum
yang seharusnya mereka terima dengan turunnya harga BBM. Namun sebaliknya, saat
harga BBM dinaikan, pengusaha angkutan umum bisa langsung menaikan tarif angkutan dengan alasan biaya operasional
meningkat.
