Showing posts with label jokowi. Show all posts
Showing posts with label jokowi. Show all posts

Wednesday, November 16, 2016

Dana Desa, Akankah Mengatasi Kesenjangan atau Membuka Pintu Baru Korupsi ?


Pengalokasian dana desa 1 miliar per desa yang dijadikan slogan kampanye Presiden Joko Widodo, perlahan-lahan mulai dikucurkan. Dana yang bersumber dari APBN itu telah memiliki aturan hukum yang lengkap mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Menteri. UU no.6 tahun 2014 tentang Desa telah menetapkan arah pembangunan desa, diantaranya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar serta pembangunan sarana dan prasarana desa.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.247 tahun 2015 pasal 2 sampai 10 telah mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN 2015 adalah sebesar Rp.565,6 juta per desa. Meski belum sesuai dengan besaran janji kampanye Rp.1 miliar per desa, beberapa catatan terkait pergerakan indikator perekonomian Indonesia menarik untuk dikaji. 

Thursday, November 26, 2015

Dampak Trans-Pacific Partnerships Terhadap Indonesia



Trans-Pacific Partnerships atau disingkat TPP adalah program kerja sama kemitraan ekonomi strategis inisiatif Amerika Serikat (AS) untuk menandingi kekuatan ekonomi yang digalang China dan koleganya. Perundingan traktat dalam proses pembentukan TPP ini diikuti 12 negara di lingkar pasifik yaitu AS, Australia, Brunei Darussaalam, Chili, Jepang, Malaysia, Peru, Singapura, Vietnam, Mexico, Kanada dan Selandia Baru. Setelah perundingan selama 7 tahun, akhirnya pada tanggal 5 Oktober 2015 seluruh negara peserta perundingan menyepakati perundingan traktat TPP, sebagai kerangka hukum bagi kerja sama perdagangan bebas dan liberalisasi di berbagai sektor ekonomi yang sebelumnya dikenal sebagai Pacific 4 (Singapura, Brunei Darussalam, Chile dan Selandia Baru). Kerja sama tersebut menjadi blok perdagangan sangat besar yang mewakili 40 persen kekuatan ekonomi dunia (28.1 Trilyun GDP gabungan) dengan mengikutsertakan lebih dari 792 juta penduduk yang tersebar di ke-12 negara.

Melalui Presiden Obama, dan juga Hillary Clinton, John Kerry, sampai United States Trade Representative (USTR), AS sangat agresif menawarkan dan mendesak Indonesia untuk masuk bergabung dalam TPP, namun SBY yang saat itu masih menjadi Presiden, menolaknya. Penolakan SBY terhadap perjanjian ini lebih banyak disebabkan kekhawatiran akan dampak negatif yang dapat membahayakan ekonomi Indonesia di masa datang.

Di era Jokowi, dalam kunjungan Presiden RI yang berlangsung pada 25-28 Oktober 2015 di AS, terbesit keinginan Indonesia untuk bergabung ke Trans-Pacific Partnership (TPP). Keinginan untuk bergabung dengan TPP disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi kepada Obama saat pertemuan di Gedung Putih. Suatu pernyataan yang sangat dinantikan AS, namun ketika Jokowi tiba kembali ke tanah air, Jokowi justru menyatakan akan pikir-pikir lagi apakah akan bergabung ke TPP atau tidak. Kebingungan atau pencitraan, dapat kita saksikan dalam beberapa waktu kedepan.

TPP Merugikan atau Menguntungkan?
Dampak TPP bagi Indonesia yang sekarang sedang mengalami pelambatan ekonomi yang serius, adalah proses masuknya produk Indonesia ke pasar-pasar negara anggota TPP, khususnya ke Amerika Serikat. Semakin terbukanya pasar AS bisa membantu melancarkan ekonomi domestik. Keikutsertaan Indonesia dalam TPP, salah satu keuntungannya adalah potensi untuk mendongkrak nilai ekspor tekstil ke AS. Setidaknya ada dua pertimbangan yang bisa dicermati jika ingin bergabung ke dalam TPP, dimana masing-masing pertimbangan memiliki dampaknya yang berimplikasi cukup luas.

Pertama, cukup riskan bagi Indonesia jika masuk kedalam kerjasama TPP karena ada sekitar 11.000 item yang akan dibebastarifkan. TPP punya cakupan luas dengan tingkat liberalisasi yang tinggi. Padahal sekarang Indonesia aktif menggiatkan penggunaan konten lokal dan investasi untuk tujuan ekspor. Di sisi lain, kebanyakan produk ekspor RI adalah komoditas bahan mentah. Di samping harga yang belum stabil, permintaan komoditas ini di sejumlah negara pun menurun karena merosotnya daya beli masyarakat. Sangat mungkin keikutsertaan Indonesia ke dalam TPP malah menghancurkan produk industri kelapa sawit Indonesia, yang dilabelkan tidak ramah lingkungan. Belum lagi produk yang laku di jual di pasar global sesungguhnya adalah produk manufaktur. Namun produk manufaktur Indonesia belum kompetitif dibanding negara lain, termasuk juga di ASEAN. Di Indonesia, ruwetnya birokrasi dan waktu bongkar muat (dwelling time) saja sudah bermasalah, bagaimana dengan persoalan yang lainnya? Apalagi keuntungan penghapusan bea masuk impor dari sejumlah negara tujuan ekspor akan menjadi percuma, kalau produk ekspor Indonesia masih kalah bersaing dengan negara lain. Ada baiknya buat Indonesia agar fokus dulu kepada pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dan tetap memprioritaskan penyelesaian kesepakatan Putaran Doha di WTO. Putaran Doha juga concern pada penurunan tarif dari produk pertanian serta liberalisasi perdagangan di bidang jasa secara global.

Kedua, rezim perdagangan bebas lebih banyak menguntungkan negara yang memiliki produsen kuat. Sementara Indonesia tergolong negara yang punya pangsa pasar besar, tetapi bukan negara yang memiliki pelaku usaha yang berdaya saing global. Indonesia terus menjadi target pasar negara-negara lain, sementara Indonesia cenderung kurang bisa mengimbangi dalam memasarkan produk dan jasanya ke luar negeri karena kurang kompetitif. Idealnya, Indonesia bisa saja bergabung dalam TPP jika dalam satu-dua tahun mendatang pertumbuhan ekonomi Indonesia terus tumbuh menguat, apalagi  pada dasarnya visi ekonomi Indonesia adalah  pro-pasar bebas, sekalipun retorikanya adalah Nawacita.

Bagi AS, selalu ada banyak cara yang bisa dimainkan untuk bisa mendesak dan meyakinkan Indonesia untuk ikut dalam TPP, terutama jika AS berkeras mendapatkan pasar Asia-Pasifik dan demi perimbangan kekuatannya dengan China.  Pemerintah AS  punya banyak kartu yang bisa dimainkan, seperti dengan meningkatkan standar ekspor produk perikanan, Menekan parlemen lewat revisi UU Minerba khususnya terkait Freeport atau Newmont, atau yang berhubungan dengan masalah di Papua. AS akan memanfaat skema politik interlocking yang melanda Indonesia dewasa ini.

Keinginan Indonesia untuk bergabung dengan kerja sama Trans-Pacific Partnerships (TPP) perlu dicermati kembali. TPP merupakan kerja sama perdagangan multilateral yang memuat beberapa poin yang bertentangan dengan kondisi perekonomian maupun geopolitik Indonesia. Berdasarkan kalkulasi model arus neraca perdagangan, keikutsertaan Indonesia dalam TPP hanya akan menambah defisit perdagangan sebesar USD180,4 juta. Hal ini disebabkan posisi Indonesia dalam TPP hanya dianggap sebagai penghasil bahan mentah dan tujuan pasar. Akibatnya, Indonesia terjebak pada kutukan eksportir bahan baku mentah yang tidak memiliki nilai tambah. Negara eksportir bahan baku mentah juga rentan terhadap gejolak perekonomian global yang membuat harga-harga komoditas menjadi turun.

Selain itu, ditinjau dari segi kepentingan strategis nasional, beberapa klausul TPP yang memuat 30 bab dan lebih dari 6.000 halaman itu sebagian besar mengarah pada liberalisasi secara penuh. Sebagai contoh adalah pasal tentang perlakuan terhadap BUMN yang harus disamakan dengan swasta nasional maupun asing. Artinya, tidak ada perlakuan spesial baik melalui mekanisme subsidi harga maupun dukungan kebijakan. BUMN akhirnya dapat jatuh pada jebakan privatisasi dan meninggalkan program-program pelayanan publik karena dianggap menjadi faktor lemahnya persaingan. Padahal, salah satu fungsi BUMN adalah menjadi ujung tombak aplikasi kebijakan-kebijakan strategis pemerintah. Faktanya, tidak semua sektor dapat dimasuki oleh swasta, terutama pembangunan di daerah luar Jawa yang masih tertinggal. Karena itu, BUMN wajib hadir untuk mendukung pembangunan nasional. Dengan masuknya Indonesia ke TPP, hak tersebut hilang. Ini yang menjadi kekhawatiran utama, Indonesia akan jatuh pada liberalisasi tanpa kendali yang merugikan kepentingan bangsa.

Selain itu, di dalam perjanjian TPP yang dirilis pada 5 November lalu juga terdapat beberapa klausul yang secara terang-terangan bertentangan dengan kedaulatan ekonomi nasional. Sebagai contoh, pasal yang mengatur tentang investor-state dispute settlement (ISDS) menempatkan negara dan investor dalam satu posisi yang setara di mata hukum perdagangan internasional. Akibatnya, jika investor merasa pemerintahan suatu negara TPP menerbitkan aturan yang merugikan investor, negara secara otomatis dapat digugat. Dalam prosedur ini jika Pemerintah Indonesia kalah di meja arbitrase internasional, bisa jadi aset negara dapat disita. Hal ini tentu mengundang kritik dari berbagai pihak, terutama dari senator yang berasal dari pendiri TPP sendiri yaitu Amerika Serikat. Maka itu, cukup aneh apabila Indonesia dengan klausul-klausul yang merugikan tersebut terpaksa bergabung hanya karena desakan sejumlah negara.

Antara TPP dan RCEP
Kehadiran TPP tidak dapat luput dari agresivitas China yang sejak awal terbentuknya gagasan ASEAN+3 (China, Jepang, dan Korea Selatan) berkeinginan kuat menguasai pasar Asia Tenggara. Pada 2012, China kemudian ikut dalam perumusan gagasan liberalisasi perdagangan yang lebih luas yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dengan 16 negara yang tergabung dan menguasai 28,4% perdagangan dunia. Melihat posisi tawar China yang semakin besar di Asia Tenggara, Amerika Serikat kemudian meluncurkan kerja sama TPP. Intinya, pertarungan di ranah ekonomi ini kemudian membawa konsekuensi pada pertarungan perebutan pasar dalam konteks geopolitik. Sementara itu, negara-negara berkembang di Asia Tenggara seperti Indonesia, Thailand, Filipina, dan Vietnam terjebak pada tarikan dua negara dominan yaitu China dan Amerika Serikat.

Implikasi dari pertarungan perebutan pasar mengakibatkan negara-negara di ASEAN hanya dijadikan perpanjangan tangan kepentingan China dan Amerika Serikat. Strategi ini kemudian disebut sebagai proxy-war atau perang tanpa melibatkan kehadiran negara-negara yang berperang secara langsung. Amerika melalui TPP dan China melalui RCEP, keduanya berambisi untuk menekan negara-negara seperti Indonesia dan Vietnam untuk saling bersaing dalam ekspor barang mentah dan tenaga kerja murah. Jika Vietnam bergabung ke dalam TPP, secara otomatis Indonesia juga dipaksa bergabung. Akhirnya, proxy-war ini hanya menguntungkan kepentingan dagang Amerika dan China.

Dari segi pemotongan tarif memang TPP terlihat lebih besar dibandingkan RCEP yang hanya menargetkan 65% pengurangan tarif. Jadi, dapat dikatakan bahwa perjanjian kerja sama TPP lebih liberal dibandingkan kerja sama RCEP. Sementara TPP yang dalam dua tahun ke depan segera diaplikasikan tentu menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Pemerintah Indonesia karena pemotongan tarif juga melibatkan kesiapan industri dalam negeri. Saat yang bersamaan kerja sama masyarakat ekonomi ASEAN 2015 juga akan segera berjalan. Jika Indonesia dipaksa bergabung ke dalam TPP sementara kondisi industri belum siap bersaing, dapat dipastikan defisit neraca perdagangan semakin melebar.

Keinginan Indonesia untuk bergabung ke TPP justru setelah tuntasnya perundingan dan disepakatinya Traktat TPP oleh 12 negara, kemudian memunculkan pandangan pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pertanyaan atau keraguan dari berbagai pihak pun muncul karena bergabungnya Indonesia dengan TPP dipandang akan merugikan Indonesia.#

Tuesday, December 16, 2014

Pembubaran Lembaga Non Struktural, Lagi-lagi Demi Efisiensi....



Belakangan ini, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan kebijakan menarik untuk dikaji, yaitu pembubaran Lembaga Non Struktural Pemerintah, yang saat ini berjumlah 88 Lembaga. Keberadaan lembaga ini sejak zaman reformasi terus bertambah, dibanding Lembaga Pemerintah seperti Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), atau Lembaga Pemerintah Lainnya (Lembaga Setingkat Menteri atau Lembaga Penyiaran Publik), yang jumlahnya relatif tetap.

Pendirian Lembaga Non Struktural (LNS) tersebut paling banyak dilakukan di era pemerintahan SBY (tahun 2004 - 2014). Salah satu alasan SBY mendirikan LNS adalah agar orang-orang yang masih diperlukan Negara dapat terus berperan dan mengambil bagian dalam proses pembangunan. Namun alasan ini bisa saja hanya kamuflase SBY, karena sebagai Presiden yang telah melewati proses Pemilu-Pilpres dan Kampanye yang cukup berat, tentunya SBY memiliki tim yang telah mensukseskannya dalam proses tersebut. Sebagai ucapan Terima Kasih SBY, dibentuklah Lembaga-lembaga yang diisi dan dipimpin oleh orang-orang yang telah berjasa padanya.

Pembentukan dan pembubaran Lembaga Negara atau Pemerintah perlu mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Misalnya ada Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh konstitusi seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial ada Komisi Pemilihan Umum. Hanya MPR-RI yang berwenang membentuk dan membubarkan lembaga-lembaga ini. Lalu ada juga lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang seperti KPK, PPATK, KPI, maka DPR-RI bersama Pemerintah Pusat yang berhak untuk membentuk dan membubarkannya. Yang ketiga, lembaga yang dibentuk berasarkan peraturan pemerintah atau peraturan/keputusan presiden, seperti Dewan Gula Indonesia, Dewan Pengembangan Kawasan Indonesia Timur, atau Dewan Buku Nasional.   

Untuk membubarkan lembaga yang dibentuk oleh PP ataupun Perpres dan Kepres, memang kewenangan penuh ada ditangan Presiden, namun bukan berarti Presiden bisa sewenang-wenang melakukan pembubaran itu, karena ada dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan pembubaran itu. Dampak inilah yang perlu dibahas dan dijelaskan kepada DPR-RI. Misalnya, Soal anggaran Negara yang sudah telanjur dialokasikan kepada lembaga-lembaga tersebut. Anggaran Lembaga Negara/Pemerintah adalah domain dari DPR, sehingga perubahan baik pengurangan maupun penambahan akan merubah struktur anggaran Negara secara keseluruhan.

Lalu soal penyelesaian jika lembaga-lembaga tersebut sudah terikat kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak lain, dimana pengawasan terhadap kerja pemerintah terkait kontrak pengadaan barang dan jasa adalah fungsi DPR-RI. Dan yang terakhir adalah masalah pengalihan pegawai yang bekerja di Lembaga yang telah dibubarkan, yang tentunya bila mengacu bahwa DPR adalah perwakilan rakyat, dimana salah satunya adalah mewakili pegawai-pegawai tersebut, ini akan menjadi hak anggota DPR untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan Presiden terkait kebijakan tersebut.

Dilihat dari sisi tugas pokok dan fungsi, dapat dikatakan kebijakan pembubaran LNS sangat tepat, karena sering terjadi tumpang tindih peran tugas dan kewenangan dalam menjalankan program-program pemerintah. Misalnya Komisi Hukum Nasional sebenarnya sudah terwakili dengan adanya penasehat Presiden. Atau Dewan Pengembangan Kawasan Indonesia Timur, bisa saja tugas ini diperankan langsung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pembubaran LNS yang tidak efektif dan tumpang tindih ini dapat merampingkan birokrasi dan mengefisiensikan anggaran, khususnya anggaran belanja pegawai.

Anggaran belanja pegawai masuk dalam kategori belanja mengikat (belanja rutin). Selama masa pemerintahan SBY (tahun 2005-2014) belanja mengikat ini mencapai Rp.934,5 Triliun (rata-rata per tahun) atau sekitar 83,2 % dari total anggaran Negara dalam APBN (Sumber : LKPP 2005-2012, APBNP 2013, RAPBN 2014). Kondisi ini menyebabkan belanja pembangunan (masuk kategori belanja tidak mengikat) menjadi semakin sempit. Akibatnya, infrastruktur berjalan lambat. Saluran irigasi, pembangunan jembatan, jalanan pedesaan tidak kunjung dibangun. Dari Rp.934,5 Triliun itu, belanja pegawai menyumbang 13,3% atau sekitar Rp.149 Triliun, angka ini jauh lebih besar dari belanja modal pemerintah sendiri yang sejumlah (rata-rata per tahun) Rp.104,2 Triliun.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan alasan efisiensi, bukan yang pertama kali dilakukan Jokowi. Kebijakan melarang rapat di hotel dan menaikan harga BBM bersubsidi, juga dilakukan demi efisiensi. Lagi-lagi, kebijakan pemerintah dilakukan demi terjadinya efisiensi. Tapi mudah-mudahan kebijakan yang satu ini, akan benar-benar membuka ruang fiskal bagi pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla, tanpa memberikan dampak yang berat pada perekonomian Indonesia, sehingga pembangunan akan berjalan lebih cepat.#

Friday, December 12, 2014

Menghitung Biaya Pokok Premium Saat ini


Bila mencermati perkembangan harga minyak dunia belakangan ini, satu kebijakan pemerintah yang sangat menarik untuk ditelisik adalah kebijakan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi disaat harga minyak dunia dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price atau ICP) mengalami penurunan yang sangat drastis.  Selama bulan Oktober 2014 lalu ICP turun hingga 12%. Dan terus menurun selama bulan November 2014 kemarin hingga dibawah 80 US$/barrel.

Dengan harga ICP yang sedemikian rendah, bahkan diprediksi hingga di kisaran 60 US$/barrel pada bulan Desember 2014 ini, berarti ICP real sangat jauh lebih rendah dibanding asumsi makro dalam APBN yang ada di angka 105 US$/barrel. Artinya, besaran subsidi BBM akan lebih rendah, meskipun nilai tukar rupiah terhadap US Dollar melemah, tapi pelemahan rupiah tidak terlalu signifikan dibanding penurunan harga minyak Indonesia atau ICP.

Dari kondisi seperti ini, hal menarik yang perlu dibuka ke publik adalah berapa sesungguhnya biaya pokok BBM bersubsidi dibanding harga BBM bersubsidi saat ini (Premium seharga Rp.8.500/liter, dan Solar Rp.7500/liter), sehingga publik bisa mengetahui dan menilai seberapa besar sebenarnya subsidi yang diberikan pemerintah untuk 1 liter bensin atau BBM bersubsidi. Untuk menghitung biaya pokok BBM bersubsidi, berbagai metode telah diungkapkan oleh beberapa pakar, yang paling sulit adalah menentukan faktor-faktor seperti cost recovery, minyak prorata, dan minyak inkind ke dalam perhitungan, sehingga angkanya tidak eksak. Namun 2 model perhitungan yang pernah diungkap, model pertama adalah dari Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional merangkap Kepala Bappenas kabinet Gotong Royong Kwik Kian Gie, dan satu model lagi yaitu menggunakan perhitungan berdasarkan MOPS (Mean of Platts Singapore) yang merupakan patokan harga yang dikeluarkan oleh badan publikasi bernama Platts yang berbasis di Singapore. Model yang dikeluarkan Kwik ada 2 cara, yaitu perhitungan dengan tidak memasukan biaya bahan baku (minyak bumi) dalam hal ini adalah angka harga minyak Internasional, dengan argumentasi bahwa minyak bumi yang keluar dari perut bumi Indonesia adalah hak rakyat Indonesia yang tidak diperjualbelikan, sehingga minyak bumi sebagai bahan baku dari pembuatan BBM tidak menjadi faktor biaya, karena sudah tersedia di tanah Indonesia. Cara Kwik yang kedua adalah dengan memasukan angka harga minyak Internasional sebagai faktor biaya.

Untuk model yang pertama (perhitungan Kwik Kian Gie) dengan cara pertama, Kwik dalam artikelnya di Kompas, Kamis, 3 Februari 2005 yang berjudul Menaikan Harga Bensin Premium, menyebutkan bahwa Minyak mentah yang ada dibawah permukaan bumi disedot sampai atas permukaan bumi ada biayanya, yaitu Rp.X per liter. Minyak mentah yang sudah ada diatas permukaan bumi diproses sampai menjadi bensin, biayanya Rp.Y per liter. Bensin itu harus diangkut ke pompa-pompa bensin (SPBU), biayanya Rp.Z per liter. Maka, Kwik menyebutkan bahwa biaya Rp.X + Rp.Y + Rp.Z = Rp.10 US$ per barrel (Biaya LRD) untuk BBM jenis premium (1 barrel = 159 liter). Kalau nilai tukar rupiah sama dengan Rp.8.600 (tahun 2005), maka keseluruhan biaya untuk 1 liter (10 x Rp.8.600) : 159 = Rp.540,88, dibulatkan menjadi Rp.540 per liter. (Ini model Kwik untuk cara pertama).

Untuk cara kedua, Kwik memperhitungkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang saat itu sebesar 50 US$ per barrel. Dengan kurs yang sama, yaitu Rp.8.600 per US$, maka ICP adalah 50 x Rp.8.600 = Rp.430.000. Untuk mendapatkan dalam satuan liter maka dibagi 159, didapatkan Rp.2.704,4 per liter (ini harga minyak mentah Indonesia). Kalau dijadikan bensin jenis premium, maka ditambahkan tiga biaya tadi yaitu biaya penyedotan (Lifting atau biaya L), biaya pengilangan (Refining atau Biaya R) dan biaya transportasi (Distribusi atau Biaya D), yang keseluruhannya berjumlah Rp.540 per liter. Maka harga BBM jenis premium adalah Rp.2.704 + Rp.540 = Rp.3.244 per liter   (inilah yang disebut biaya pokok BBM jenis premium). Harga bensin premium saat itu adalah Rp.1.810, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah Indonesia saat itu (tahun 2005) adalah biaya pokok BBM dikurangi harga BBM (jenis premium), yaitu Rp.3.244 – Rp.1.810 = Rp.1.434 per liter.

Dengan model perhitungan Kwik ini, bila dihitung di tahun 2014 sekarang, maka dengan cara yang sama akan didapatkan :
Biaya Lifting, Refining dan Distribusi (LRD) = 18,2 US$ per barrel (dengan memperhitungkan inflasi selama 2005 – 2014 yang sebesar 6-9%).
Dengan kurs 1 US$ = Rp.12.300 (November 2014), maka Biaya LRD = (18,2 x 12.300) : 159 = Rp.1.407,92 / liter.
Dengan harga minyak Indonesia (ICP) = 75,39 US$ per barel (data kementerian ESDM RI, dari www.esdm.go.id pada hari selasa, 2 Desember 2014), maka bila dikonversi ke rupiah menjadi Rp.927.297 / barrel. Atau menjadi Rp.5.832,06 / liter.
Dari hasil itu didapatkan biaya pokok BBM adalah biaya bahan baku minyak tambah biaya penyedotan (lifting), biaya pengilangan (refining) dan biaya distribusi, yang disebut biaya LRD diatas. Maka didapatkan Rp.1.407,92 + Rp.5.832,06 = Rp.7.239,98, bila dibulatkan maka biaya pokok untuk memproduksi BBM jenis premium hingga ke pompa bensin adalah Rp.7.240 / liter. Bila ditambah Pajak Penjualan 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5%, maka Biaya Pokok Premium = Rp.8.326/Liter. 

Untuk model yang kedua, yaitu dengan menggunakan MOPS, maka perhitungannya adalah sebagai berikut.
·         MOPS = 10 - 15 dollar lebih besar dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).
·         Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) =  75,39 US$ Per Barrel 
       (Rata-rata ICP November 2014). 
       Dari Rata-rata ICP ini, Maka MOPS = 85,39 US$.
·         Faktor Adjustment / Alpha= 9,5 %.
·         Kurs 1 US$ = Rp.12.300 (Kisaran kurs di bulan November 2014)
Dengan asumsi bahwa biaya pokok BBM diproksi dengan harga MOPS ditambah  faktor terhadap Freight, pajak dan margin corporate profit, serta angka alpha untuk Premium, Kerosene dan Solar adalah sama.
Maka didapatkan :
Harga Dasar BBM Premium   = MOPS + Alpha
= 85,39 + (9,5% x 85,39) = 93,5 US$ (Per Barrel)
Atau 0,5880 US$ (Per Liter)
Ket : 1 Barrel (oil) = 158.98729493 liter = 159 liter
Dari sini dihitung harga dasar Premium = 0,5880 x Rp.12.300 = Rp.7.233 / Liter
Bila ditambah Pajak Penjualan 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5%, maka Biaya Pokok Premium = Rp.8.318/Liter. (Perhitungan ini tidak jauh berbeda dengan perhitungan yang dibuat Kwik Kian Gie).
Catatan :
Harga dasar BBM diambil dari patokan harga jual rata-rata produk BBM yang dijual disekitar Asia ditambah Alpha.

Tabel Perhitungan Biaya Pokok BBM Bersubsidi Jenis Premium
Waktu
Kurs (Rupiah/US$)
ICP (US$/Barrel)
Biaya Pokok BBM Jenis Premium (Rp/Liter)
Harga Premium Saat ini (Rp/Liter)
Model Perhitungan Kwik Kian Gie
Model Perhitungan MOPS
November 2014
12.300
75,39
8.326
8.318
8.500

Dari perhitungan ini, maka didapatkan biaya pokok BBM jenis premium ada dikisaran Rp.8.300/liter s.d Rp.8.330/liter (dengan ICP = 75,39 US$ dan kurs 1 US$ = Rp.12.300). Baik model perhitungan Kwik Kian Gie maupun model perhitungan MOPS menghasilkan angka yang sama. Dengan demikian, saat ini (sejak bulan November 2014 hingga pertengahan Desember 204 ini) pemerintah telah “menenggak” keuntungan dari rakyatnya sendiri atas jual beli bensin premium yang dijual seharga Rp.8.500/liter. Kalau dihitung, berarti keuntungan pemerintah dari rakyatnya adalah Rp.170/liter s.d Rp.200/liter.

Memang, perhitungan ini bisa benar dan bisa juga salah. Namun kalaupun perhitungan ini salah, bukan model perhitungannya yang dipermasalahkan, justru harusnya pemerintah yang mengklarifikasi dan menjelaskan berapa sesungguhnya biaya pokok BBM bersubsidi itu. Hingga saat ini tidak ada transparansi dari pemerintah tentang model perhitungan dalam menentukan biaya pokok BBM bersubsidi sehingga publik bisa mengetahui berapa sesungguhnya subsidi yang diberikan pemerintah. Hanya ada pernyataan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saja yang menyebutkan bahwa biaya pokok BBM saat ini adalah Rp.10.000-an per liter (dengan kurs sekitar Rp.12.300 dan ICP disekitar 70 US$/barrel). Tapi pernyataan ini tanpa disertai bagaimana cara dan model menghitungnya.

Kondisi ini mengingatkan kita pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa pemerintahan yang melakukan jual beli dengan rakyatnya adalah haram, dan haram baginya Surga. Dari Abu Ja’la (Ma’qil) bin Jasar r.a berkata, Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Tiada seorang yang diamanati oleh Allah SWT memimpin rakyat kemudian ketika ia mati ia masih menipu rakyatnya, melainkan pasti Allah SWT mengharamkan baginya Surga.” (HR.Bukhari dan Muslim)

*Penulis sekarang bekerja sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR-RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral, pernah mengenyam pendidikan di Teknik Gas dan Petrokimia Fakultas Teknik Universitas Indonesia, dan Magister Perencanaan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.