Pengalokasian dana desa 1 miliar
per desa yang dijadikan slogan kampanye Presiden Joko Widodo, perlahan-lahan
mulai dikucurkan. Dana yang bersumber dari APBN itu telah memiliki aturan hukum
yang lengkap mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Menteri. UU no.6 tahun
2014 tentang Desa telah menetapkan arah pembangunan desa, diantaranya penanggulangan
kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar serta pembangunan sarana dan
prasarana desa.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
no.247 tahun 2015 pasal 2 sampai 10 telah mengalokasikan dana desa yang
bersumber dari APBN 2015 adalah sebesar Rp.565,6 juta per desa. Meski belum
sesuai dengan besaran janji kampanye Rp.1 miliar per desa, beberapa catatan
terkait pergerakan indikator perekonomian Indonesia menarik untuk dikaji.