Monday, January 22, 2018

TOLAK IMPOR BERAS, SELAMATKAN PETANI INDONESIA



Petani. Hampir selalu menjadi pihak yang dirugikan dalam berbagai kebijakan yang diambil pemerintah. Kebijakan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras, Kebijakan Tata Ruang yang semakin menyusutkan lahan pertanian, Kebijakan impor beras, hingga penerapan implementasi subsidi disektor pertanian, seringkali tidak berpihak kepada para petani.

Awal tahun 2018 ini, lagi-lagi pemerintah memberikan kejutan lewat rencana kebijakan impor beras. Padahal ini mendekati panen raya yang biasanya terjadi di bulan Maret. Kebijakan impor yang dilakukan pemerintah menjelang panen raya ini akan sangat merugikan petani, dan berpotensi merusak harga beras di pasar. Harga anjlok, petani rugi.

Monday, December 04, 2017

Please, Jangan Jual BUMN

Holdingisasi BUMN, untuk menggabungkan dan mengkonsolidasikan BUMN adalah kebijakan bagus supaya BUMN lebih kuat secara aset, keuangan dan seterusnya. Agar BUMN kita masuk Fortune, dan menjadi BUMN maju juga adalah harapan bagi rakyat. Apalagi saat ini hanya 1 BUMN kita yang masuk Fortune 500. Namun perlu diingat BUMN bukan hanya bussines core, tapi diamanahkan juga untuk Pelayanan Publik (ini diatur dalam UU). Untuk apa memiliki BUMN yang hebat secara bisnis tapi hanya dinikmati segelintir elit, sementara banyak persoalan pelayanan publik yang luput dari perhatian.

Hanya Gagah-gagahan tapi rakyat kecil tak mendapatkan haknya.

Persoalan kebijakan Holding yang banyak dikritisi publik adalah holding pertambangan, ini akibat keluarnya PP No.47/2017 yang sangat riskan terhadap terjualnya 3 BUMN (PT Timah, PT Antam dan PT Bukit Asam) yang berubah status menjadi anak holding sehingga harus tunduk kepada UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Monday, November 27, 2017

Kebijakan Holding Pertambangan, Cara Baru Jual BUMN

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Holding atau Holdingisasi atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Saham Perusahan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Pemerintah berdalih bahwa Holding yang menggabungkan BUMN di sektor tambang ini bertujuan untuk memupuk modal usaha lebih besar, mencegah terhambatnya investasi swasta, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi agar produknya bisa bersaing dengan korporasi asing.

Holding BUMN di sektor tambang ini mengherankan, karena justru Inalum yang ditunjuk sebagai induk holding di sektor tambang, padahal Inalum bergerak di smelter, sedangkan BUMN lainnya, PT. Antam Tbk, PT. Bukit Asam Tbk ataupun PT. Timah Tbk yang bergerak di sektor tambang. Dengan kebijakan ini, ketiga persero di sektor tambang tersebut menjadi anak perusahaan dari PT. Inalum.

Di sisi lain, ada PP No.72/2016 tentang Perubahan Atas PP No.44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

Sunday, November 19, 2017

Harga Listrik Naik Terselubung Akibat Kebijakan Pemerintah Tentang Penyederhanaan Golongan Pelanggan


Dakwatuna. Pemerintah berencana melakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik akhir tahun 2017 ini, dimana Golongan Tarif 1300 VA, 2200 VA dan 3500 VA, TTL (Tarif Tenaga Listriknya) sama dengan Golongan Tarif 4400 VA yaitu Rp.1.467,28/kWh baik reguler maupun pra bayar. PLN sejauh ini sudah menerapkan single tarif, sehingga rencana kebijakan ini dinyatakan pemerintah dan PLN bukan kenaikan tarif namun penyederhanaan golongan tarif terhadap pelanggan yang tarifnya sama.

Skema kebijakan yang diluncurkan PLN adalah menggabungkan pelanggan golongan tarif 1300 VA, 2200 VA dan 3500 VA ke golongan tarif 4400 VA. Akibat skema ini, maka untuk pelanggan pra-bayar, seharusnya tidak ada masalah karena tidak ada kenaikan tarif listrik, dan tidak ada biaya minimum (abodemen). Pelanggan pra-bayar justru diuntungkan karena peluang penggunaan listrik makin besar karena daya pasang tersambungnya makin tinggi menjadi 4400 VA (pelanggan dengan golongan tarif yang sama dimasukan ke dalam golongan 4400 VA).

Sedangkan bagi pelanggan pasca bayar, terdapat kenaikan biaya minimun (abodemen). Jika Rumah Tangga 1300 VA dikenakan biaya minimum seperti golongan 4400 VA, artinya ada kenaikan biaya listrik terselubung. Ini dapat dilihat dari perhitungan berikut :

Perhitungan Rekening Minimun (RM) : RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian (LWBP). Yang dimaksud Jam Nyala adalah kWh per bulan dibagi kVA tersambung. LWBP adalah Luar Waktu Beban Puncak (disesuaikan setiap 3 bulan sekali). Golongan tarif 4400 VA adalah golongan RM2, sehingga perhitungan beban biaya minimumnya adalah 40 jam x kVA x LWBP (LWBP = Rp.1467,28/kWh, dan kVA 4400 VA = 4,4).

Thursday, February 23, 2017

Freeport (Kembali) Bikin Repot

Tiba-tiba isu Freeport mencuat ditengah kemeriahan pesta demokrasi Pilkada serentak 2017. Ancaman Freeport akan membawa Indonesia ke pengadilan Arbitrase Internasional direspon pemerintah dengan kesiapan menggugat balik ancaman tersebut. 

Menarik, karena kasus-kasus Freeport bermunculan ditengah momentum penting yang terjadi ditanah air.

Salah satu momentum itu adalah peristiwa Bom Sarinah 14 Januari 2016 lalu. Saat itu Freeport sedang menghadapi deadline penawaran divestasi saham, yang batas waktunya sama dengan peristiwa peledakan, 14 Januari 2016. Sehari sebelum peristiwa peledakan, saham Freeport anjlok dari beli-buy menjadi simpan-hold (analisis Christopher La Femina kantor konsultan Jefferies). Itu bukan kali pertama. Pada 20-25 Januari 2015 saat Freeport menolak pembangunan smelter sebagaimana amanah UU no.4/2009 tentang Minerba, saat itu pula terjadi kegaduhan politik di level elit antara KPK dan Polri terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Keberanian Freeport mengancam pemerintah lewat pengadilan Arbitrase menunjukan lemahnya aturan hukum perundang-undangan sektor Minerba. Dalam UU no.4/2009 tersebut dinyatakan bahwa yang wajib melakukan pengolahan dan pemurnian adalah IUP/IUPK. “Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri (Pasal 103 ayat 1).” Sedangkan sistem kontrak Freeport adalah kontrak karya, bukan IUP atau IUPK.

Wednesday, December 07, 2016

Dampak Isu Reklamasi dalam Peta Politik Pilkada DKI Jakarta

Persoalan reklamasi menjadi isu menarik dalam perbincangan publik di berbagai media. Lingkar Madani Indonesia (LIMA) menyebutkan bahwa reklamasi adalah isu prioritas kedua yang akan berkembang dalam pertarungan politik Pikada DKI Jakarta 2017.

Dampak reklamasi bagi rakyat Jakarta di masa depan sudah bisa perkirakan sejak saat ini. Beberapa ahli sudah menyebutkan dampak positif reklamasi. Terciptanya lahan baru yang memungkinkan munculnya ruang terbuka hijau, tumbuhnya aktifitas ekonomi yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah yang berujung pada tumbuhnya perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja, adalah beberapa dampak positif yang didengung-dengungkan. Hanya saja, berbagai benefit tersebut diperoleh dengan mengorbankan rakyat kecil khususnya para nelayan, serta meniadakan harapan warga Ibukota akan Jakarta yang bebas banjir, akibat derasnya penurunan tanah permukaan yang disebabkan perubahan bentang alam dan kontur tanah akibat reklamasi.

Widodo (2005), mengungkapkan bahwa salah satu dampak negatif dari reklamasi adalah meningkatnya tekanan terhadap keanekaragaman hayati dan sumberdaya alam. Begitu pula dengan Suryadewi et al. (1998), yang menyatakan bahwa reklamasi akan memusnahkan ekosistem alami yang terkena dampak reklamasi. Musnahnya ekosistem alami akan berpengaruh pada produksi perikanan nelayan.

Berbagai dampak buruk yang dapat timbul dari proyek reklamasi adalah meningkatnya banjir di Jakarta, gangguan operasional proyek objek vital nasional dan pelayanan publik (infrastruktur jaringan kabel dan pipa bawah laut serta pembangkit listrik yang ada). Reklamasi juga menyebabkan kerusakan dan pencemaran ekosistem laut dengan kondisi perairan yang tidak optimum akibat pengaruh perendaman di hilir, sedimentasi dan penurunan kualitas air termasuk juga potensi pencemaran ke arah perairan Kepulauan Seribu.

Sunday, December 04, 2016

Soal Reklamasi, Aparat Hukum juga Harus Seret Ahok ke Pengadilan

Carut marut penegakan hukum di Indonesia nampaknya sedikit terobati dengan ketegasan Kepolisian RI menetapkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski belum terbukti apakah penegak hukum akan konsisten dalam proses penyidikan hingga pengadilan, namun langkah-langkah berani Bareskrim Polri patut diapresiasi. Proses penegakan hukum yang sangat berliku dalam kasus penistaan agama ini menyisakan tanda tanya besar, apakah selama ini pengawalan undang-undang sudah ditegakkan secara serius oleh aparat penegak hukum atau haruskah menunggu desakan publik yang massif dan mengancam sebagaimana kronologi yang terjadi dalam kasus penistaan agama ini.

Kasus reklamasi Teluk Jakarta, sudah jauh-jauh hari mencuat dalam perbincangan publik. Bila dirunut lebih detail, dugaan pelanggaran undang-undang juga mudah dilacak oleh aparat penegak hukum. Tak jauh berbeda caranya dengan menelisik dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Ahok dalam kasus penistaan agama.

Wednesday, November 16, 2016

Dana Desa, Akankah Mengatasi Kesenjangan atau Membuka Pintu Baru Korupsi ?


Pengalokasian dana desa 1 miliar per desa yang dijadikan slogan kampanye Presiden Joko Widodo, perlahan-lahan mulai dikucurkan. Dana yang bersumber dari APBN itu telah memiliki aturan hukum yang lengkap mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Menteri. UU no.6 tahun 2014 tentang Desa telah menetapkan arah pembangunan desa, diantaranya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar serta pembangunan sarana dan prasarana desa.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.247 tahun 2015 pasal 2 sampai 10 telah mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN 2015 adalah sebesar Rp.565,6 juta per desa. Meski belum sesuai dengan besaran janji kampanye Rp.1 miliar per desa, beberapa catatan terkait pergerakan indikator perekonomian Indonesia menarik untuk dikaji. 

Thursday, November 10, 2016

Pasar Merespon Positif Aksi Bela Al-Qur’an 4 November



Aksi bela Al-Qur’an yang dilakukan jutaan masyarakat Indonesia pada hari Jumat, 4 November 2016 lalu, direspon postif oleh Pasar. Menjelang aksi, nilai tukar rupiah menguat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) meningkat, investor tak merasa khawatir. Setelah aksi, tak ada gejolak ekonomi yang signifikan mempengaruhi pasar, harga komoditas bergerak dalam batas normal. 

Data Bloomberg menunjukan, rupiah terpantau terapresiasi 0,05% ke Rp.13.068 per dolar AS. Demikian juga dengan Kurs Referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), yang menyebutkan rupiah berada di level Rp.13.050 per dolar AS pada perdagangan hari kamis (3/11) atau sehari menjelang aksi. Posisi ini menguat delapan poin dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.

Saturday, November 05, 2016

15 Tahun Wedding Anniversary

LELAKI itu, BERANI datang dan menggenggam tangan Ayah/Walinya. 
28 Oktober 2001 - 28 Oktober 2016. 
Barokah hingga Jannah-Nya. Amin Allahumma Amin.





Barokah hingga Jannah-Nya. Amin Allahumma Amin.

Thursday, October 27, 2016

Terima Kasih Anak-Anak Asuh

Hanya ingin mengatakan, "Terharu...."
Terima kasih anak-anak asuhku, atas doanya di 26 Oktober 2016. Semoga anak-anak semua selalu sehat, menjadi anak yang cerdas, sholeh dan sholehah.


Thursday, October 20, 2016

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla Sektor Industri dan Pembangunan



Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tepat berusia 2 tahun pada tanggal 20 Oktober 2016, berbagai kebijakan telah dikeluarkan, beberapa perubahan telah terjadi. Yang menjadi perhatian, apakah kebijakan-kebijakan itu membawa perubahan positif bagi kesejahteraan rakyat, dan sejauh apa perubahan tersebut signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.

Di sektor industri, terjadi perlambatan pertumbuhan pada industri pengolahan. Indeks manufaktur pada kuartal III/2016 berdasarkan nilai Prompt Manufacturing Index (PMI) diketahui mengalami degradasi menjadi 48,74 persen, turun dari kuartal sebelumnya sebesar 52,38 persen. Survei Bank Indonesia menunjukkan bahwa kinerja industri pengolahan meski tetap tumbuh, namun terindikasi melambat dengan Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 1,09 persen atau lebih rendah dari kuartal sebelumnya sebesar 3,41 persen.

Pertumbuhan industri pengolahan non migas juga semakin mengkhawatirkan. Pada kuartal I/2016 pertumbuhannya hanya mencapai 4,46%, atau lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2015 yang angkanya sebesar 5,26%. Performa negatif industri pengolahan disebabkan oleh kontraksi pada hampir seluruh komponen, terutama indeks volume pesanan dan indeks jumlah tenaga kerja yang tercatat masing-masing sebesar 47,01 persen.

Tuesday, October 18, 2016

Harapan Baru Untuk Menteri ESDM Baru



Drama politik teka-teki siapa Menteri ESDM definitif akhirnya terjawab sudah. Setelah terkatung-katung selama kurang lebih 2 bulan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Luhut Binsar Panjaitan (LBP), akhirnya Presiden RI Joko Widodo menunjuk Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM dan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM. Terlepas dari mengapa harus dua sosok tersebut, keputusan Presiden menetapkan Menteri ESDM definitif ini patut diapresiasi.

Bulan Agustus lalu, tepatnya tanggal 16 Agustus 2016, Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM, karena Arcandra memiliki dua kewarganegaraan. Pemberhentian ini terjadi hanya 20 hari setelah Arcandra dilantik. Jabatan Menteri ESDM pun diisi oleh LBP sebagai Plt yang juga Menko Kemaritiman. Selama menjabat Plt Menteri ESDM, LBP telah mengambil beberapa kebijakan strategis, diantaranya membubarkan unit-unit ad hoc khusus di kementerian ESDM, yaitu Tim Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (P2EBT) yang dipimpin Willy Syahbandar, Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) yang dipimpin Nur Pamudji, dan Komite Eksplorasi Nasional (KEN) yang diketuai Andang Bachtiar

Thursday, October 13, 2016

Dampak Arus Globalisasi Perdagangan Bagi Indonesia



Serbuan arus globalisasi dunia cepat atau lambat akan merambah ke berbagai sektor kehidupan. Sektor IT (Information Technology) adalah contoh paling real yang menggambarkan bagaimana dasyhatnya serbuan globalisasi itu, dengan munculnya internet dan teknologi WhatsApp, yang telah mengikis sekat-sekat antar negara. Di sektor budaya, fenomena Awkarin dan munculnya budaya hedonisme, permisivisme, liberalisme, serta menjamurnya diskotik dan klub-klub malam, menunjukan betapa kuatnya arus globalisasi menjerat  bangsa Indonesia.

Kini, arus globalisasi itu mulai merambat ke sektor perdagangan. Perjanjian Trans-Pacific Partnership (TPP) dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah memberi jalan bagi masuknya entitas perdagangan asing ke tanah air. Belakangan ini, Komisi VI DPR-RI sedang membahas perjanjian ratifikasi perdagangan International, yang diagendakan memasuki tahap persetujuan dalam beberapa pekan ke depan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 83 disebutkan bahwa pemerintah dalam melakukan perundingan perjanjian perdagangan internasional berkonsultasi dengan DPR.