Showing posts with label tim reformasi tata kelola migas. Show all posts
Showing posts with label tim reformasi tata kelola migas. Show all posts

Wednesday, December 24, 2014

REKOMENDASI TIM REFORMASI MIGAS BELUM MENYENTUH AKAR PERMASALAHAN

Hari minggu lalu (21/12/2014), Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (RTKM) akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait Kebijakan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia khususnya untuk BBM Bersubsdi. Setidaknya ada 6 rekomendasi untuk penyelesaian karut marut permasalahan minyak dan gas bumi, yaitu penghentian impor RON 88, peningkatan kualitas produksi minyak solar oleh kilang dalam negeri, pengalihan produksi kilang domestik dari bensin RON 88 menjadi RON 92, penerapan subsidi tetap untuk BBM jenis RON 92 sebagai pengganti RON 88, memperhatikan kebutuhan minyak solar untuk transportasi publik dan angkutan barang, serta pembaruan kilang domestik lewat fasilitas Pemerintah.

Bila dilihat selintas 6 rekomendasi tersebut, memang sangat menarik. Namun bila diamati lebih dalam, maka tidak ada hal baru yang dihasilkan Tim yang dipimpin Faisal Basri ini. Sorry to say, keseluruhan rekomendasi itu sudah sering mengemuka di media, tapi hanya jadi “pemanis bibir rakyat” saja. Diucapkan, diungkapkan, diangkat ke permukaan, namun realisasinya tidak seindah aslinya. Masalah pembaruan kilang, subsidi tetap BBM bersubsidi, penghapusan BBM jenis premium, semuanya sudah pernah dibahas dan ditelaah oleh banyak pengamat dan akademisi, bahkan sudah sering masuk dalam pembahasan di Rapat Komisi VII DPR-RI.

Disamping tidak ada hal baru, 6 rekomendasi tersebut bahkan tidak menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya. Bila bicara tata kelola, tentu substansi yang paling utama untuk dibenahi adalah masalah kebijakan, dalam hal ini adalah merevisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dalam rekomendasi Tim RTKM. Bila bicara subsidi tetap pada BBM bersubsidi (sebagaimana rekomendasi Tim RTKM), masih ada kontroversi karena dengan pemberlakuan subsidi tetap (misalnya Rp.500/liter) yang berarti harga BBM bersubsidi mengikuti fluktuasi harga minyak dunia, maka skema ini dapat menyebabkan harga BBM bersubsidi mengikuti mekanisme pasar. Tentu kita masih ingat bahwa salah satu pasal dalam UU no.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mencantumkan penyerahan harga BBM bersubsidi pada mekanisme pasar, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga merekomendasikan point ini dapat mengakibatkan pekerjaan yang sama berulang-ulang dan berpotensi jatuh pada lubang yang sama pula.

Atau bicara tentang penghapusan BBM jenis premium RON 88 dan mengalihkannya menjadi BBM jenis Mogas RON 92. Penghapusan BBM jenis premium memang akan mempersempit ruang gerak mafia migas yang sekarang ini sering mempermainkan harga pasar. Pengalihan ke BBM RON 92 (berarti BBM selevel Pertamax RON 92 yang akan disubsidi nantinya), juga memberi manfaat yang cukup besar, yaitu membangun kedaulatan energi. Misalnya dengan subsidi Rp.2.000/liter untuk RON 92, berarti harga Pertamax bisa turun. Kalau dihitung saat ini berarti harga Pertamax bisa mencapai Rp.7.950/liter untuk Jabodetabek. Tentu ini akan jadi mimpi buruk bagi SPBU asing karena disaat yang sama masih menjual RON 92 (Shell ataupun Total) dengan harga sekitar Rp.10.000/liter.

Tetapi kajiannya tentu tidak berhenti disitu. Untuk mengalihkan BBM RON 88 menjadi BBM RON 92 dibutuhkan effort yang tidak murah. Set-up proses pengolahan minyak bumi di Indonesia yang saat ini berjumlah 9 unit kilang, zat additive yang perlu ditambahkan dalam proses produksi (Methyl Tertiary Butyl Ether atau MTBE, senyawa Naphthalena, Octane Buster atau senyawa-senyawa aromatic lainnya), hingga cost production yang tentunya bertambah akibat pengalihan produksi, tentu perlu menjadi pertimbangan khusus. Apalagi realita saat ini dimana kilang minyak dalam negeri sering kesulitan untuk memenuhi kebutuhan BBM RON diatas 90 seperti Pertamax.

Point yang diharapkan dan ditunggu-tunggu justru tidak tercantum dalam rekomendasi tim RTKM, yaitu pembenahan dari sisi kebijakan Minyak dan Gas Bumi, dengan merevisi UU no.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Padahal sebagaimana diketahui, produksi lifting minyak Indonesia anjlok dalam 10 tahun terakhir, akibat Realisasi Investasi/Pemboran Explorasi terus menurun sejak 1999. Bahkan sejak tahun 2000 nyaris tidak ditemukan lagi cadangan minyak di Blok baru, hampir seluruh pemboran eksplorasi terjadi di Blok yang sudah berproduksi, sehingga produksi hanya mengandalkan lapangan-lapangan tua yang sudah matured. Ini semua diakibatkan oleh UU no.22 tahun 2001 tersebut.

Pemberlakuan UU No.22/2001 ini mengakibatkan kondisi Industri Migas di Indonesia menjadi salah satu yang terburuk di Dunia. Dari 133 Negara/Wilayah yang disurvey, Indonesia berada di urutan 111. Sedangkan untuk Kawasan Oceania, posisi Indonesia hanya lebih baik dari Timor Leste. Dilihat dari kondisi Investasi Migas, Indonesia lebih buruk dari Papua Nugini, Malaysia, Philipina, Vietnam, Camboja, Thailand, Brunei, Australia, China, India dan Pakistan. (Global Petroleum Survey 2010 halaman 56).

Kalau permasalahan-permasalahan yang tampak di permukaan dibenahi tanpa memperbaiki substansi permasalahan yang sesungguhnya, ini seperti mengatasi penyakit kronis dengan menggunakan obat analgesik. Gejala dan keluhan penyakitnya berkurang bahkan jadi tidak terasa sama sekali akibat “obat penahan rasa sakit” itu, namun sumber penyebab penyakitnya tidak disentuh sama sekali.#

Friday, December 05, 2014

PERTAMINA, ANTARA KETIDAKJUJURAN DAN HARAPAN RAKYAT INDONESIA

Cukup mengejutkan apa yang diungkapkan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri kemarin, kamis (4/12/2014). Dalam sebuah berita yang dimuat di berita.yahoo.com, Faisal mengatakan bahwa jika PT Pertamina (persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Trading Limited (Petral), tidak secara langsung membeli minyak untuk kebutuhan di dalam negeri dari perusahaan produsen minyak mentah. Temuan ini mengindikasikan bahwa ada satu perusahaan trader yang dominan yang menjembatani anak perusahaan Pertamina‎, PT Pertamina Trading Limited (Petral).

Perusahaan trader yang dominan dalam menjembatani Petral selama ini adalah Hin Leong Trading Ltd. Trader inilah yang ternyata merealisasikan kontrak-kontrak itu, bukan nasional company-nya langsung seperti yang diklaim Pertamina dan Petral selama ini.

Temuan Tim Reformasi Tata Kelola Migas ini menjadi negative value bagi Pertamina, yang dapat meruntuhkan kepercayaan akan transparansi pengelolaan Migas Nasional. Apalagi Pertamina kini sedang digadang-gadang oleh berbagai kalangan untuk bisa mengelola blok-blok Migas di Tanah Air dalam program Nasionalisasi blok-blok Minyak dan Gas Bumi. Indikasi tidak transparan dan tidak efisiennya Pertamina dalam penyelenggaraan jual beli minyak dengan pasar Internasional semakin menguatkan banyaknya mafia Migas yang bermain dalam pasar jual beli minyak dan gas bumi.

Padahal, sebagai perusahaan satu-satunya milik Negara yang bergerak di sektor Migas, Pertamina sedang mencanangkan target menjadi salah satu dari 100 perusahaan terbesar dunia. Dua tahun lalu, atau sejak tahun 2012, Pertamina menargetkan pencapaian peringkat Fortune 100 pada tahun 2025 nanti. Saat ini, Pertamina masih menjadi perusahaan Indonesia pertama dan satu-satunya yang masuk daftar perusahaan global terbesar dunia versi Majalah Fortune (peringkat 122 dari 500 perusahaan terbesar dunia pada Juli 2013).

Sebagai gambaran, perusahaan yang menduduki peringkat 1-5 adalah Shell, Wal-Mart, Exxon, Sinopec dan CNPC. Dua perusahaan yang terakhir disebut adalah perusahaan minyak milik China. Peringkat 6 dan 10 diduduki British Petroleum dan Total (Prancis). Sedangkan perusahaan minyak Negara ASEAN seperti Petronas berada pada posisi 75 dan PTT Thailand pada posisi 81.

Pemeringkatan oleh Fortune antara lain didasarkan pada tiga faktor utama yaitu nilai pendapatan, aset dan laba. Shell (peringkat 1), Total (10), Petronas (75) dan Pertamina (122) masing-masing memperoleh pendapatan US$ 481 miliar, US$ 243 miliar, US$ 94 miliar dan US$ 70 miliar. Sedang dari sisi nilai aset, keempat perusahaan itu berturut-turut memiliki aset US$ 360 miliar, US$ 226 miliar, US$ 159 miliar, dan US$ 40 miliar. Kalau dibandingkan dengan 4 perusahaan ini, peluang Pertamina untuk mengembangkan perusahaan akan sangat besar, mengingat pendapatannya jauh lebih besar dibanding aset (70:40) sebagaimana Shell dan Total. Sementara Petronas justru diperkirakan akan menurun akibat pendapatannya yang lebih kecil dari aset sekarang (94:159).

Ditambah lagi dengan besarnya peluang Pertamina untuk menguasai salah satu blok Migas terbesar di tanah air, blok Mahakam yang memiliki potensi US$ 84 miliar. Bila mengikuti standard perhitungan Ernst & Young (2013) bahwa biaya akuisisi cadangan Migas berkisar antara 10-15% nilai aset, maka bila Pertamina menguasai blok Mahakam, nilai asetnya akan meningkat 10% dari US$ 84 miliar tersebut, yaitu sekitar US$ 8,4 miliar (Marwan Batubara, Kembalikan Mahakam). Bila pengelolaan blok Mahakam oleh Pertamina berhasil, dan sebelumnya Pertamina juga telah sukses mengambil alih blok ONWJ (Off-shore North West Java) dari British Petroleum dan WMO (West Madura Off-shore) serta meningkatkan produksi dari 23.000 bph menjadi 40.000 bph (ONWJ) dan 11.000 bph menjadi 23.000 bph (WMO), maka Pertamina sesungguhnya telah menjadi harapan bagi bangsa dan rakyat Indonesia untuk memajukan sumber daya alam di sektor minyak dan gas bumi. Apalagi setelah itu bila Pertamina bisa mengelola blok Migas yang lebih sulit dan beresiko lebih tinggi seperti blok Masela dan blok Natuna, tentu tidak ada alasan bagi siapapun untuk meremehkan kemampuan BUMN Migas ini.

Namun temuan “ketidakjujuran” dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas kemarin, juga terungkapnya 97 perusahaan refiner yang selama ini bekerja bersama Pertamina dan 32 perusahaan national company yang menjadi pemasok minyak ke Indonesia, menjadi catatan penting bagi perjalanan Pertamina ditahun 2014 ini. Meski sebenarnya pengadaan minyak lewat trader itu memang tidak tercela, tapi tidak transparannya Pertamina dalam proses-proses jual beli Migas di pasar Internasional, dapat memupuskan harapan rakyat Indonesia yang sudah disematkan diatas pundak Pertamina.#