Showing posts with label holding pertambangan. Show all posts
Showing posts with label holding pertambangan. Show all posts

Monday, December 04, 2017

Please, Jangan Jual BUMN

Holdingisasi BUMN, untuk menggabungkan dan mengkonsolidasikan BUMN adalah kebijakan bagus supaya BUMN lebih kuat secara aset, keuangan dan seterusnya. Agar BUMN kita masuk Fortune, dan menjadi BUMN maju juga adalah harapan bagi rakyat. Apalagi saat ini hanya 1 BUMN kita yang masuk Fortune 500. Namun perlu diingat BUMN bukan hanya bussines core, tapi diamanahkan juga untuk Pelayanan Publik (ini diatur dalam UU). Untuk apa memiliki BUMN yang hebat secara bisnis tapi hanya dinikmati segelintir elit, sementara banyak persoalan pelayanan publik yang luput dari perhatian.

Hanya Gagah-gagahan tapi rakyat kecil tak mendapatkan haknya.

Persoalan kebijakan Holding yang banyak dikritisi publik adalah holding pertambangan, ini akibat keluarnya PP No.47/2017 yang sangat riskan terhadap terjualnya 3 BUMN (PT Timah, PT Antam dan PT Bukit Asam) yang berubah status menjadi anak holding sehingga harus tunduk kepada UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Monday, November 27, 2017

Kebijakan Holding Pertambangan, Cara Baru Jual BUMN

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Holding atau Holdingisasi atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Saham Perusahan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Pemerintah berdalih bahwa Holding yang menggabungkan BUMN di sektor tambang ini bertujuan untuk memupuk modal usaha lebih besar, mencegah terhambatnya investasi swasta, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi agar produknya bisa bersaing dengan korporasi asing.

Holding BUMN di sektor tambang ini mengherankan, karena justru Inalum yang ditunjuk sebagai induk holding di sektor tambang, padahal Inalum bergerak di smelter, sedangkan BUMN lainnya, PT. Antam Tbk, PT. Bukit Asam Tbk ataupun PT. Timah Tbk yang bergerak di sektor tambang. Dengan kebijakan ini, ketiga persero di sektor tambang tersebut menjadi anak perusahaan dari PT. Inalum.

Di sisi lain, ada PP No.72/2016 tentang Perubahan Atas PP No.44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.