Holdingisasi BUMN, untuk menggabungkan
dan mengkonsolidasikan BUMN adalah kebijakan bagus supaya BUMN lebih kuat
secara aset, keuangan dan seterusnya. Agar BUMN kita masuk Fortune, dan menjadi
BUMN maju juga adalah harapan bagi rakyat. Apalagi saat ini hanya 1 BUMN kita
yang masuk Fortune 500. Namun perlu diingat BUMN bukan hanya bussines core, tapi
diamanahkan juga untuk Pelayanan Publik (ini diatur dalam UU). Untuk apa
memiliki BUMN yang hebat secara bisnis tapi hanya dinikmati segelintir elit,
sementara banyak persoalan pelayanan publik yang luput dari perhatian.
Hanya Gagah-gagahan tapi rakyat
kecil tak mendapatkan haknya.
Persoalan kebijakan Holding yang
banyak dikritisi publik adalah holding pertambangan, ini akibat keluarnya PP No.47/2017
yang sangat riskan terhadap terjualnya 3 BUMN (PT Timah, PT Antam dan PT Bukit
Asam) yang berubah status menjadi anak holding sehingga harus tunduk kepada UU
No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.