Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan
Holding atau Holdingisasi atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor
pertambangan, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)
No.47/2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Saham
Perusahan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Pemerintah
berdalih bahwa Holding yang menggabungkan BUMN di sektor tambang ini
bertujuan untuk memupuk modal usaha lebih besar, mencegah terhambatnya
investasi swasta, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi agar
produknya bisa bersaing dengan korporasi asing.
Holding
BUMN di sektor tambang ini mengherankan, karena justru Inalum yang
ditunjuk sebagai induk holding di sektor tambang, padahal Inalum
bergerak di smelter, sedangkan BUMN lainnya, PT. Antam Tbk, PT. Bukit
Asam Tbk ataupun PT. Timah Tbk yang bergerak di sektor tambang. Dengan
kebijakan ini, ketiga persero di sektor tambang tersebut menjadi anak
perusahaan dari PT. Inalum.
Di sisi
lain, ada PP No.72/2016 tentang Perubahan Atas PP No.44/2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan
Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah
perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau
perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.