Carut marut
penegakan hukum di Indonesia nampaknya sedikit terobati dengan ketegasan
Kepolisian RI menetapkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai tersangka
kasus penistaan agama. Meski belum terbukti apakah penegak hukum akan konsisten
dalam proses penyidikan hingga pengadilan, namun langkah-langkah berani
Bareskrim Polri patut diapresiasi. Proses penegakan hukum yang sangat berliku
dalam kasus penistaan agama ini menyisakan tanda tanya besar, apakah selama ini
pengawalan undang-undang sudah ditegakkan secara serius oleh aparat penegak
hukum atau haruskah menunggu desakan publik yang massif dan mengancam
sebagaimana kronologi yang terjadi dalam kasus penistaan agama ini.
Kasus reklamasi
Teluk Jakarta, sudah jauh-jauh hari mencuat dalam perbincangan publik. Bila
dirunut lebih detail, dugaan pelanggaran undang-undang juga mudah dilacak oleh aparat
penegak hukum. Tak jauh berbeda caranya dengan menelisik dugaan pelanggaran
pidana yang dilakukan Ahok dalam kasus penistaan agama.