Nama Arcandra Tahar
menjadi sosok yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini. Saat ia mulai
menjabat Menteri ESDM, beredarnya foto dirinya bersama istri dan dua putrinya
yang berpakaian muslimah, serta kepemilikan dua kewarganegaraan hingga dicopot
dari posisi Menteri ESDM. Pemberhentian Arcandra dari Menteri ESDM menjadi
sorotan tajam karena posisinya yang strategis, telikung politik yang ada dibelakang
semua ini, hingga makin terkuaknya kelalaian Presiden dalam mengelola Negara. Ini
pertama kali dalam sejarah seorang Menteri hanya menjabat dalam waktu 20 hari
saja.
Sebelum desas-desus dua
kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra, publik ramai membicarakan identitas
pengganti Menteri Sudirman Said itu. Foto Arcandra bersama keluarga dimana
istri dan dua putrinya mengenakan jilbab menunjukan kesungguhannya dalam
beragama dan membina keluarga muslim. Hal ini kontras karena disaat sebelumnya,
beredar foto Sudirman Said yang menikahi seorang wanita yang tidak berjilbab.
Meski sama-sama mengenyam pendidikan di Amerika, Sudirman di George Washington
University, dan Arcandra di Texas A & M University Ocean Engineering, namun
Arcandra tercatat sebagai guru mengaji Al-Qur’an di Houston, lalu mendirikan
sekolah untuk mendalami agama Islam, yang bernama Indonesian Family Academy.
Tak ada jabatan politik
yang bersih dari isu negatif. Demikian pun dengan Arcandra. Tekanan pertama pun
datang, Netizen ramai-ramai memperbincangkan paspor Amerika yang dimiliki
Arcandra. Punya dua kewarganegaraan? Seharusnya tak bisa dan tak boleh di
Indonesia. Ini ditegaskan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.2 tahun 2007, pasal
31 bahwa Warga Negara Indonesia
dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauannya sendiri, atau tidak menolak/tidak melepaskan
kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia
kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Dalam sumpah setia
warga yang dinaturalisasi menjadi warga Amerika Serikat, janji setianya adalah
menanggalkan seluruh kesetiaan kepada Negara dan kedaulatan asing darimana
sebelum menjadi warga Negara, dan membela konstitusi dan Undang-undang Amerika
Serikat terahadap seluruh musuh asing maupun domestik. Bila benar Arcandra telah
mengucapkan sumpah setia ini, dan merujuk pada PP no.2/2007 diatas, maka
seharusnya gugur status kewarganegaraan Indonesianya.
Tak heran bila baru
beberapa hari menjabat Menteri ESDM, Arcandra langsung menyetujui perpanjang
izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga 11 Januari 2017. Sebagaimana
diketahui, kepemilikan PT Freeport dikuasai oleh Amerika, yaitu sebesar 81,27% (milik Freeport McMoran) atau hanya 9,36% milik pemerintah Indonesia, sedangkan sisanya 9,36%
milik PT Indocopper Investama Corporation sebagai swasta Indonesia. Kebijakan
ini, selain menunjukan kedigjayaan Amerika atas tanah Indonesia, juga telah
melanggar UU 4/2009
tentang Minerba, pasal 170 yang menyatakan bahwa pemegang Kontrak Karya (termasuk
Freeport) yang telah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam Negeri
paling lambat lima tahun sejak diberlakukan UU ini, yaitu tahun 2014. Artinya,
setelah tahun 2014 tidak lagi diperbolehkan melakukan ekspor produk mentah atau
konsentrat. Pelanggaran atas ketentuan Undang-undang kembali
terjadi dan Negara seakan tak mampu berbuat apa-apa.
Status Arcandra sebagai
Warga Negara Amerika inilah yang akhirnya menjadi alasan bagi Presiden untuk
mencopotnya dari posisi Menteri ESDM. Penunjukan Menteri memang menjadi hak prerogatif
Presiden, namun tetap saja ada 2 pertanyaan penting dalam proses penunjukan
Arcandra sebagai Menteri ESDM. Pertanyaan pertama, apakah Presiden mengetahui
status Kewarganegaraan Arcandra. Yang kedua, apakah Arcandra memberitahukan
kepada Presiden perihal status kewarganegaraannya saat diminta menjadi Menteri.
Dalam pertanyaan kedua,
ada dua kemungkinan. Arcandra tidak memberitahukan statusnya, atau Arcandra
sudah menyampaikannya kepada Presiden namun dianggap tidak menjadi soal karena
ada bekingan Amerika disana. Disini berarti ada unsur kelalaian. Sedangkan
terhadap pertanyaan pertama juga ada dua kemungkinan, yaitu Presiden sudah
mengetahui status Arcandra atau memang tidak mengetahuinya. Bila Presiden tidak
mengetahuinya, berarti ada unsur kelalaian dari Badan Inteligen Negara (BIN)
atau Kementerian Hukum dan Perundang-undangan dalam memberi masukan terhadap
proses seleksi Menteri-menteri. Akibatnya, Presiden mengulang kembali
kelalaianya dulu “I didn’t read what I signed” saat menandatangi
kebijakan-kebijakannya, menjadi “I didn’t check who I signed” dalam memilih
jajaran kabinetnya.#
No comments:
Post a Comment