Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan telah memberikan amanat kepada pemerintah
untuk membentuk Badan Pangan Nasional. Pada pasal 126 UU Pangan tersebut
menyebutkan, “Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan
Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang
Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden”. Dalam
Ketentuan Penutup pasal 150 berbunyi “Lembaga Pemerintah yang menangani bidang
Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 harus telah dibentuk paling lambat
3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.” Karena diundangkan 17
Nopember 2012, paling lambat Badan Pangan Nasional (BPN) terbentuk 17 Nopember
2015.
Fungsi Badan Pangan
Nasional (BPN) yang akan dibentuk adalah melakukan a. Koordinasi, pengkajian,
dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi
dan pelembagaan pangan, konsumsi dan pengawasan keamanan pangan. b. Pelaksanaan
pembinaan dan supervisi di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi
dan pelembagaan pangan, konsumsi dan pengawasan keamanan pangan. c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pangan.
d. Pengembangan dan pengelolaan data informasi pangan.
Pembentukan Badan
Pangan Nasional (BPN) berfungsi sebagai regulator. Sedangkan operator berbagai
kebijakan pemerintah adalah Bulog. BPN difungsikan menjadi regulator dengan
fokus utama pada sisi hilirisasi. Sementara dari sisi hulu, seperti peningkatan
produksi, sistem budi daya pangan, dan sebagainya masih tetap di bawah naungan
kementerian teknis terkait.
Dalam hubungan
regulator-operator, Bulog selama ini diharuskan melalui banyak jalur koordinasi,
misalnya dalam hal raskin dengan Kementerian Sosial, kemudian dalam hal
pengadaan impor, operasi pasar, dan stabilisasi harga pangan dengan Kementerian
Perdagangan, dan pemberian rekomendasi izin impor pangan dengan Kementerian
Pertanian, dengan adanya BPN, maka Bulog akan berpatron kepada lembaga pangan
baru tersebut. Dengan demikian, rantai birokrasi akan menjadi singkat dan
problematika pangan yang mengemuka akan cepat diantisipasi.
Oleh karena itu,
pembentukan Badan Pangan Nasional ini selain sebagai amanah Undang-undang, juga
akan mempermudah koordinasi dan birokrasi agar lebih sederhana sehingga
diharapkan dapat memacu produksi pangan, yang pada akhirnya dapat mewujudkan
swasembada pangan sebagai salah satu syarat terciptanya kedaulatan pangan.#
No comments:
Post a Comment