Tuesday, December 01, 2015

Badan Pangan Nasional Belum Terbentuk, Pemerintah Lalai Menjalankan UU Pangan



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan telah memberikan amanat kepada pemerintah untuk membentuk Badan Pangan Nasional. Pada pasal 126 UU Pangan tersebut menyebutkan, “Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden”. Dalam Ketentuan Penutup pasal 150 berbunyi “Lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 harus telah dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.” Karena diundangkan 17 Nopember 2012, paling lambat Badan Pangan Nasional (BPN) terbentuk 17 Nopember 2015.
Fungsi Badan Pangan Nasional (BPN) yang akan dibentuk adalah melakukan a. Koordinasi, pengkajian, dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan pelembagaan pangan, konsumsi dan pengawasan keamanan pangan. b. Pelaksanaan pembinaan dan supervisi di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan pelembagaan pangan, konsumsi dan pengawasan keamanan pangan. c.  Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pangan. d. Pengembangan dan pengelolaan data informasi pangan.
Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) berfungsi sebagai regulator. Sedangkan operator berbagai kebijakan pemerintah adalah Bulog. BPN difungsikan menjadi regulator dengan fokus utama pada sisi hilirisasi. Sementara dari sisi hulu, seperti peningkatan produksi, sistem budi daya pangan, dan sebagainya masih tetap di bawah naungan kementerian teknis terkait.
Dalam hubungan regulator-operator, Bulog selama ini diharuskan melalui banyak jalur koordinasi, misalnya dalam hal raskin dengan Kementerian Sosial, kemudian dalam hal pengadaan impor, operasi pasar, dan stabilisasi harga pangan dengan Kementerian Perdagangan, dan pemberian rekomendasi izin impor pangan dengan Kementerian Pertanian, dengan adanya BPN, maka Bulog akan berpatron kepada lembaga pangan baru tersebut. Dengan demikian, rantai birokrasi akan menjadi singkat dan problematika pangan yang mengemuka akan cepat diantisipasi.
Oleh karena itu, pembentukan Badan Pangan Nasional ini selain sebagai amanah Undang-undang, juga akan mempermudah koordinasi dan birokrasi agar lebih sederhana sehingga diharapkan dapat memacu produksi pangan, yang pada akhirnya dapat mewujudkan swasembada pangan sebagai salah satu syarat terciptanya kedaulatan pangan.#

No comments: