Wednesday, December 10, 2014

Melarang Doa Di Sekolah, Menteri Anies Bisa Langgar Konstitusi

Bila benar apa yang dikatakan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan bahwa Kementeriannya sedang mengevaluasi proses belajar mengajar yang selama ini berlangsung di sekolah-sekolah negeri, yaitu sedang mengevaluasi terkait dengan tata cara membuka dan menutup proses belajar, maka ini akan menjadi awal permasalahan besar dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Anies juga menyebutkan bahwa doa di sekolah memang menimbulkan masalah, dan menyatakan bahwa ada keluhan sejumlah orangtua murid terhadap tata cara dominan agama tertentu dalam proses belajar mengajar, sehingga membuat siswa penganut agama lain menjadi tidak nyaman. Pernyataan ini dimuat di media online detik.com saat jumpa pers di kantor Kemendikbud Jakarta, senin 1/12/2014. (Baca : Mendikbud Anies : Sekolah Negeri Promosikan SikapBerketuhanan Yang Maha Esa).

Lebih jauh lagi, Anies bahkan menuduh sekolah-sekolah di Indonesia telah dijadikan tempat untuk mempromosikan agama tertentu, lewat pernyataannya, "Sekolah di Indonesia mempromosikan anak-anak taat menjalankan agama, tapi bukan melaksanakan praktik satu agama saja."

Pernyataan ini langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, bahkan di media sosial pernyataan Anies ini langsung memunculkan berbagai polemik. Dai muda Ust.Yusuf Mansur bahkan ikut mengecam pernyataan Mendikdasmen tersebut lewat akun twitternya. Salah satu twit Ust.Yusuf berbunyi, “Saya dulu diem, dan ngebela siapapun yang memerintah, tapi kalo sampe nyentuh udah urusan kayak doa di awal pagi di sekolah-sekolah, males banget diem.”

Saking kesalnya, Ust.Yusuf dalam logat khas Betawi mengungkapkan, “Besok-besok ga boleh azan lagi nih di Masjid, sebab nunjukin dominan juga…. Selama ini toleransi dah jalan dengan sangat damai. Yaa Allah, jahat dan bodoh amat sih mereka-mereka ini…..  aaaammmmmpuuuuuunnnnn….. asli aaaammmmmpuuuuuunnnnn yaa Allah….. sedih, marah, ngenes….. pengen cepet-cepet pilpres baru lagi aja…. Pengen pilih yang nyata-nyata bener-bener bela agama….”  

Di akhir twitnya Ust.Yusuf berdoa, “Ya Allah berikanlah kami kekuatan-Mu agar mampu melindungi ajaran-Mu dari mereka yang membenci agama-Mu.”

Sesungguhnya apa yang dinyatakan Menteri Anies Baswedan, bila ia benar-benar mau menghapus doa di sekolah-sekolah, berarti ia telah masuk kategori “melawan” konstitusi. Mari kita lihat dan cermati UUD 1945 pasal 31 ayat 3, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-undang.” Konstitusi telah menyebutkan bahwa Pendidikan di Indonesia sangat melekat dengan 3 unsur tadi, yaitu keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia, dan ini diatur oleh aturan perundang-undangan tertinggi di tanah air yaitu UUD 45.  Jadi, kalau doa yang merupakan bagian dari upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, mau dihapus dan dilarang Pak Menteri, ini dapat mencederai penegakan konstitusi di Indonesia.#

No comments: