Bila
benar apa yang dikatakan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah
Anies Baswedan bahwa Kementeriannya sedang mengevaluasi
proses belajar mengajar yang selama ini berlangsung di sekolah-sekolah negeri,
yaitu sedang mengevaluasi terkait dengan tata cara membuka dan menutup proses
belajar, maka ini akan menjadi awal permasalahan besar dalam penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia.
Anies juga
menyebutkan bahwa doa di sekolah memang menimbulkan masalah, dan menyatakan
bahwa ada keluhan sejumlah orangtua murid terhadap
tata cara dominan agama tertentu dalam proses belajar mengajar, sehingga membuat
siswa penganut agama lain menjadi tidak nyaman. Pernyataan ini dimuat di media
online detik.com saat jumpa pers di kantor Kemendikbud Jakarta, senin
1/12/2014. (Baca : Mendikbud Anies : Sekolah Negeri Promosikan SikapBerketuhanan Yang Maha Esa).
Lebih jauh lagi, Anies
bahkan menuduh sekolah-sekolah di Indonesia telah dijadikan tempat untuk
mempromosikan agama tertentu, lewat pernyataannya, "Sekolah di Indonesia
mempromosikan anak-anak taat menjalankan agama, tapi bukan melaksanakan praktik
satu agama saja."
Pernyataan ini langsung
mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, bahkan di media sosial pernyataan
Anies ini langsung memunculkan berbagai polemik. Dai muda Ust.Yusuf Mansur
bahkan ikut mengecam pernyataan Mendikdasmen tersebut lewat akun twitternya. Salah
satu twit Ust.Yusuf berbunyi, “Saya dulu diem, dan ngebela siapapun yang
memerintah, tapi kalo sampe nyentuh udah urusan kayak doa di awal pagi di
sekolah-sekolah, males banget diem.”
Saking kesalnya,
Ust.Yusuf dalam logat khas Betawi mengungkapkan, “Besok-besok ga boleh azan
lagi nih di Masjid, sebab nunjukin dominan juga…. Selama ini toleransi dah
jalan dengan sangat damai. Yaa Allah, jahat dan bodoh amat sih mereka-mereka
ini….. aaaammmmmpuuuuuunnnnn….. asli aaaammmmmpuuuuuunnnnn
yaa Allah….. sedih, marah, ngenes….. pengen cepet-cepet pilpres baru lagi aja….
Pengen pilih yang nyata-nyata bener-bener bela agama….”
Di akhir twitnya
Ust.Yusuf berdoa, “Ya Allah berikanlah kami kekuatan-Mu agar mampu melindungi
ajaran-Mu dari mereka yang membenci agama-Mu.”
Sesungguhnya apa yang
dinyatakan Menteri Anies Baswedan, bila ia benar-benar mau menghapus doa di
sekolah-sekolah, berarti ia telah masuk kategori “melawan” konstitusi. Mari
kita lihat dan cermati UUD 1945 pasal 31 ayat 3, “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan Undang-undang.” Konstitusi telah menyebutkan bahwa
Pendidikan di Indonesia sangat melekat dengan 3 unsur tadi, yaitu keimanan,
ketaqwaan dan akhlak mulia, dan ini diatur oleh aturan perundang-undangan
tertinggi di tanah air yaitu UUD 45.
Jadi, kalau doa yang merupakan bagian dari upaya meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan, mau dihapus dan dilarang Pak Menteri, ini dapat mencederai
penegakan konstitusi di Indonesia.#
No comments:
Post a Comment