Tiba-tiba
isu Freeport mencuat ditengah kemeriahan pesta demokrasi Pilkada serentak 2017.
Ancaman Freeport akan membawa Indonesia ke pengadilan Arbitrase Internasional
direspon pemerintah dengan kesiapan menggugat balik ancaman tersebut.
Menarik, karena kasus-kasus Freeport bermunculan ditengah momentum penting yang terjadi ditanah air.
Menarik, karena kasus-kasus Freeport bermunculan ditengah momentum penting yang terjadi ditanah air.
Salah
satu momentum itu adalah peristiwa Bom Sarinah 14 Januari 2016 lalu. Saat itu
Freeport sedang menghadapi deadline penawaran divestasi saham, yang batas
waktunya sama dengan peristiwa peledakan, 14 Januari 2016. Sehari sebelum
peristiwa peledakan, saham Freeport anjlok dari beli-buy menjadi simpan-hold (analisis
Christopher La Femina kantor konsultan Jefferies). Itu bukan kali pertama. Pada
20-25 Januari 2015 saat Freeport menolak pembangunan smelter sebagaimana amanah
UU no.4/2009 tentang Minerba, saat itu pula terjadi kegaduhan politik di level
elit antara KPK dan Polri terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai
tersangka oleh penyidik KPK.
Keberanian
Freeport mengancam pemerintah lewat pengadilan Arbitrase menunjukan lemahnya
aturan hukum perundang-undangan sektor Minerba. Dalam UU no.4/2009 tersebut
dinyatakan bahwa yang wajib melakukan pengolahan dan pemurnian adalah IUP/IUPK.
“Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan
Khusus) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam
negeri (Pasal 103 ayat 1).” Sedangkan sistem kontrak Freeport adalah kontrak
karya, bukan IUP atau IUPK.