Showing posts with label arbitrase karaha bodas. Show all posts
Showing posts with label arbitrase karaha bodas. Show all posts

Thursday, February 23, 2017

Freeport (Kembali) Bikin Repot

Tiba-tiba isu Freeport mencuat ditengah kemeriahan pesta demokrasi Pilkada serentak 2017. Ancaman Freeport akan membawa Indonesia ke pengadilan Arbitrase Internasional direspon pemerintah dengan kesiapan menggugat balik ancaman tersebut. 

Menarik, karena kasus-kasus Freeport bermunculan ditengah momentum penting yang terjadi ditanah air.

Salah satu momentum itu adalah peristiwa Bom Sarinah 14 Januari 2016 lalu. Saat itu Freeport sedang menghadapi deadline penawaran divestasi saham, yang batas waktunya sama dengan peristiwa peledakan, 14 Januari 2016. Sehari sebelum peristiwa peledakan, saham Freeport anjlok dari beli-buy menjadi simpan-hold (analisis Christopher La Femina kantor konsultan Jefferies). Itu bukan kali pertama. Pada 20-25 Januari 2015 saat Freeport menolak pembangunan smelter sebagaimana amanah UU no.4/2009 tentang Minerba, saat itu pula terjadi kegaduhan politik di level elit antara KPK dan Polri terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Keberanian Freeport mengancam pemerintah lewat pengadilan Arbitrase menunjukan lemahnya aturan hukum perundang-undangan sektor Minerba. Dalam UU no.4/2009 tersebut dinyatakan bahwa yang wajib melakukan pengolahan dan pemurnian adalah IUP/IUPK. “Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri (Pasal 103 ayat 1).” Sedangkan sistem kontrak Freeport adalah kontrak karya, bukan IUP atau IUPK.