Dakwatuna. Pemerintah
berencana melakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik akhir tahun 2017
ini, dimana Golongan Tarif 1300 VA, 2200 VA dan 3500 VA, TTL (Tarif Tenaga
Listriknya) sama dengan Golongan Tarif 4400 VA yaitu Rp.1.467,28/kWh baik
reguler maupun pra bayar. PLN sejauh ini sudah menerapkan single tarif,
sehingga rencana kebijakan ini dinyatakan pemerintah dan PLN bukan kenaikan
tarif namun penyederhanaan golongan tarif terhadap pelanggan yang tarifnya
sama.
Skema
kebijakan yang diluncurkan PLN adalah menggabungkan pelanggan golongan tarif
1300 VA, 2200 VA dan 3500 VA ke golongan tarif 4400 VA. Akibat skema ini, maka
untuk pelanggan pra-bayar, seharusnya tidak ada masalah karena tidak ada
kenaikan tarif listrik, dan tidak ada biaya minimum (abodemen). Pelanggan
pra-bayar justru diuntungkan karena peluang penggunaan listrik makin besar
karena daya pasang tersambungnya makin tinggi menjadi 4400 VA (pelanggan dengan
golongan tarif yang sama dimasukan ke dalam golongan 4400 VA).
Sedangkan
bagi pelanggan pasca bayar, terdapat kenaikan biaya minimun (abodemen). Jika
Rumah Tangga 1300 VA dikenakan biaya minimum seperti golongan 4400 VA, artinya
ada kenaikan biaya listrik terselubung. Ini dapat dilihat dari perhitungan
berikut :
Perhitungan Rekening
Minimun (RM) : RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
(LWBP). Yang dimaksud Jam Nyala adalah kWh per bulan dibagi kVA tersambung.
LWBP adalah Luar Waktu Beban Puncak (disesuaikan setiap 3 bulan sekali).
Golongan tarif 4400 VA adalah golongan RM2, sehingga perhitungan beban biaya
minimumnya adalah 40 jam x kVA x LWBP (LWBP = Rp.1467,28/kWh, dan kVA 4400 VA =
4,4).
