Showing posts with label energi baru terbarukan. Show all posts
Showing posts with label energi baru terbarukan. Show all posts

Sunday, November 19, 2017

Harga Listrik Naik Terselubung Akibat Kebijakan Pemerintah Tentang Penyederhanaan Golongan Pelanggan


Dakwatuna. Pemerintah berencana melakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik akhir tahun 2017 ini, dimana Golongan Tarif 1300 VA, 2200 VA dan 3500 VA, TTL (Tarif Tenaga Listriknya) sama dengan Golongan Tarif 4400 VA yaitu Rp.1.467,28/kWh baik reguler maupun pra bayar. PLN sejauh ini sudah menerapkan single tarif, sehingga rencana kebijakan ini dinyatakan pemerintah dan PLN bukan kenaikan tarif namun penyederhanaan golongan tarif terhadap pelanggan yang tarifnya sama.

Skema kebijakan yang diluncurkan PLN adalah menggabungkan pelanggan golongan tarif 1300 VA, 2200 VA dan 3500 VA ke golongan tarif 4400 VA. Akibat skema ini, maka untuk pelanggan pra-bayar, seharusnya tidak ada masalah karena tidak ada kenaikan tarif listrik, dan tidak ada biaya minimum (abodemen). Pelanggan pra-bayar justru diuntungkan karena peluang penggunaan listrik makin besar karena daya pasang tersambungnya makin tinggi menjadi 4400 VA (pelanggan dengan golongan tarif yang sama dimasukan ke dalam golongan 4400 VA).

Sedangkan bagi pelanggan pasca bayar, terdapat kenaikan biaya minimun (abodemen). Jika Rumah Tangga 1300 VA dikenakan biaya minimum seperti golongan 4400 VA, artinya ada kenaikan biaya listrik terselubung. Ini dapat dilihat dari perhitungan berikut :

Perhitungan Rekening Minimun (RM) : RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian (LWBP). Yang dimaksud Jam Nyala adalah kWh per bulan dibagi kVA tersambung. LWBP adalah Luar Waktu Beban Puncak (disesuaikan setiap 3 bulan sekali). Golongan tarif 4400 VA adalah golongan RM2, sehingga perhitungan beban biaya minimumnya adalah 40 jam x kVA x LWBP (LWBP = Rp.1467,28/kWh, dan kVA 4400 VA = 4,4).