Thursday, October 20, 2016

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla Sektor Industri dan Pembangunan



Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tepat berusia 2 tahun pada tanggal 20 Oktober 2016, berbagai kebijakan telah dikeluarkan, beberapa perubahan telah terjadi. Yang menjadi perhatian, apakah kebijakan-kebijakan itu membawa perubahan positif bagi kesejahteraan rakyat, dan sejauh apa perubahan tersebut signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.

Di sektor industri, terjadi perlambatan pertumbuhan pada industri pengolahan. Indeks manufaktur pada kuartal III/2016 berdasarkan nilai Prompt Manufacturing Index (PMI) diketahui mengalami degradasi menjadi 48,74 persen, turun dari kuartal sebelumnya sebesar 52,38 persen. Survei Bank Indonesia menunjukkan bahwa kinerja industri pengolahan meski tetap tumbuh, namun terindikasi melambat dengan Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 1,09 persen atau lebih rendah dari kuartal sebelumnya sebesar 3,41 persen.

Pertumbuhan industri pengolahan non migas juga semakin mengkhawatirkan. Pada kuartal I/2016 pertumbuhannya hanya mencapai 4,46%, atau lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2015 yang angkanya sebesar 5,26%. Performa negatif industri pengolahan disebabkan oleh kontraksi pada hampir seluruh komponen, terutama indeks volume pesanan dan indeks jumlah tenaga kerja yang tercatat masing-masing sebesar 47,01 persen.


Upaya untuk meningkatkan kinerja industri terus dilakukan, diantaranya dengan mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi. Namun terobosan yang dilakukan belum menyentuh akar permasalahan, beberapa paket kebijakan deregulasi justru menuai pro-kontra. Salah satu yang mencuat adalah kebijakan terkait relaksasi (pelonggaran) peredaran minuman beralkohol, Aturan ini sempat masuk dalam paket deregulasi dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat, daya saing industri serta investasi di tengah kelesuan ekonomi.

Marak diberitakan akan direvisi Peraturan Menteri Perdagangan No.6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang melarang minimarket dan toko ritel untuk menjual minuman beralkohol (Minol) golongan A atau berkadar alkohol 5%. Permendag yang hadir untuk melindungi konsumen nasional ini dianggap menghambat perkembangan industri minuman beralkohol. Meski akhirnya ditunda, namun gagasan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya beli minuman beralkohol, dapat mengorbankan masa depan anak dan remaja Indonesia. Pada tahun 2014 saja, sudah 14,4 juta remaja Indonesia mengkonsumsi minuman beralhokol. Semua itu terjadi karena miras diperjualbelikan secara bebas di toko ritel dan minimarket.

Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla melakukan berbagai perubahan di sektor pembangunan infrastruktur. Perubahan yang paling signifikan terlihat dari pengalokasian anggaran infrastruktur dalam APBN. Dibanding era pemerintahan SBY yang berakhir tahun 2014, Jokowi memiliki keleluasaan anggaran infrastruktur yang cukup fantantis, Rp.290,3 triliun atau 14,2% dari total belanja negara (naik Rp.178 triliun dibanding anggaran yang dikelola pemerintahan SBY diakhir masa jabatannya, tahun 2014). Bahkan pada APBN 2016 dinaikkan lagi menjadi Rp.314 triliun atau 15,2% dari total belanja negara.

Anggaran infrastruktur sebesar ini diperoleh karena kebijakan menghapus subsisi BBM jenis premium. Anggaran subsidi BBM yang terus membengkak hingga mencapai lebih dari Rp.180 triliun dapat dialihkan untuk pos belanja yang lebih produktif. Posisi Jokowi saat itu cukup diuntungkan, karena harga minyak dunia dan Indonesian Crude Price (ICP) sangat jauh menurun akibat kondisi geopolitik internasional. Harga BBM pun tidak perlu dinaikan, sehingga keresahan masyarakat dapat diredam.

Sayangnya, alokasi anggaran infrastruktur yang besar itu tidak mengangkat kinerja pergerakan logistik Indonesia. Efisiensi dan efektifitas pergerakan logistik Indonesia justru merosot. Bank Dunia merilis Indeks Logistik Global atau Logistic Performance Index (LPI) tahun 2016, Indonesia hanya menempati peringkat 63 dari 160 negara, dengan skor 2,98. Atau menurun 10 peringkat sepanjang 2 tahun terakhir (di tahun 2014, Indonesia berada diperingkat 53 dengan skor mencapai 3,08).

LPI merupakan indeks untuk mengukur dan menentukan kinerja efisiensi dan efektifitas pergerakan logistik dan berhubungan dengan pelayanan pengiriman logistik (supply chain) dan ekspor. Ukuran dan parameter penilaian LPI meliputi efisiensi pengurusan bea dan cukai, kualitas infrastruktur perdagangan dan transportasi, kemudahan mengatur pengiriman barang internasional dengan harga kompetitif, kompetensi dan kualitas pelayanan logistik, kemampuan pelacakan dan penelusuran barang serta ketepatan waktu pengiriman barang atau jasa. Dengan kata lain, LPI menjadi salah satu indikator keberhasilan program pembangunan infrastruktur.

Peringkat daya saing infrastruktur Indonesia juga terus terpuruk. World Economic Forum (WEF) 2016 merilis indeks daya saing infrastruktur Indonesia selama 2 tahun terakhir masih berada di angka 4,2. Atau di bawah rata-rata indeks Asia Pasifik yang mencapai 4,8. Tahun 2016 ini Indonesia hanya menduduki peringkat ke-41 dari 138 negara, turun empat tingkat dibandingkan tahun 2015. Jauh dibawah posisi Indonesia tahun 2014 yang ada di peringkat 34. Indonesia kalah dari negara di Asia Tenggara, seperti Thailand di posisi ke-34, Malaysia ke-25 dan Singapura peringkat ke-2.

Keterpurukan ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perlambatan yang sangat serius dan baru terjadi dalam 10 tahun terakhir. Tingkat pertumbuhan jauh dari target yang ditetapkan dalam APBN 2015 dan 2016. Di tahun 2015, pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 5,8% hanya terealisasi 4,7%, sedangkan di tahun 2016 yang ditargetkan tumbuh 6,6%, Bank Dunia hanya memprediksi tumbuh sekitar 5,1%.

Kenyataan ini kontras karena infrastruktur seharusnya menjadi pemeran utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi (Publikasi World Bank, 1994). Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan dijumpai pada wilayah dengan tingkat ketersediaan infrastruktur yang mencukupi. Elastisitas PDB (Produk Domestik Bruto) terhadap infrastruktur di suatu negara adalah 0,07-0,44. Artinya, kenaikan satu persen ketersediaan infrastruktur dapat mendorong pertumbuhan PDB sebesar 7% sampai dengan 44%. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi didapatkan dari peningkatan pertumbuhan PDB yang tinggi.

Efek multiplier yang diharapkan tidak terjadi. Pembangunan infrastruktur yang alokasi anggarannya di masa pemerintahan Jokowi ini sudah sangat besar, ternyata tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Ini anomali dalam perubahan pergerakan angka indikator perekonomian, dan menjadi tantangan dalam 3 tahun kedepan masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Kredibilitas dan kapasitas kabinet diuji. Formula Kebijakan yang efektif perlu disegerakan tanpa mengorbankan masa depan generasi bangsa.#

No comments: