Thursday, January 14, 2016

Polisi Olah TKP Sarinah, PBB Keluarkan Rilis



Disaat hari ini (Jumat, 15 Januari 2016) Polisi Republik Indonesia sedang olah TKP di lokasi peledakan Bom di Sarinah, Perserikatan Bangsa Bangsa atau PBB bersidang dan mengeluarkan kecaman terhadap serangan 14 Januari 2016 kemarin. Menarik untuk kita simak.



Perutusan Tetap Republik Indonesia
Pada Perserikatan Bangsa-Bangsa
New York

PRESS RELEASE

Atas terjadinya serangan teroris di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2016, Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York telah memberikan tanggapan dan perhatian yang sangat besar. 

Melalui kerja sama dengan PTRI New York, Dewan Keamanan PBB dalam sidangnya hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 berhasil menyepakati pernyataan yang berisi kecaman serta ucapan simpati dan duka cita terhadap para korban. Dewan Keamanan juga mengapresiasi respons aparat keamanan Indonesia yang cepat dan berani dalam mengatasi serangan tersebut.


PTRI New York telah bekerja sama dan melakukan koordinasi secara intensif dengan negara-negara kunci di DK PBB guna memastikan agar pernyataan tersebut dikeluarkan secepatnya.

Disampaikan oleh Dubes Desra Percaya, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, bahwa pernyataan Dewan Keamanan itu merupakan bukti pengakuan internasional atas kemampuan Indonesia mengatasi ancaman terorisme. "Pengakuan tersebut merupakan penghargaan terhadap kerja keras aparat keamanan dan masyarakat Indonesia dalam menanggulangi ancaman terorisme" imbuh Dubes Desra.

Pada hari yang sama, Sekjen PBB dan Presiden Majelis Umum menyampaikan simpati dan duka cita serta menyampaikan dukungan kepada Pemerintah dan rakyat Indonesia dalam mengatasi serangan teroris tersebut.

Pernyataan duka cita dan simpati serta dukungan yang sama juga disampaikan sejumlah negara sahabat melalui perwakilannya di New York.

---
Naskah lengkap pernyataan Dewan Keamanan PBB yang dikeluarkan hari ini, tanggal 14 Januari 2016, selengkapnya adalah sebagai berikut:

“Pernyataan Pers Dewan Keamanan PBB mengenai Serangan Teroris di Jakarta

Para anggota Dewan Keamanan mengutuk keras serangan teroris di Jakarta, tanggal 14 Januari 2016, yang mengakibatkan kematian sedikitnya 2 warga sipil, serta banyak lagi yang terluka, yang mana ISIL telah mengklaim sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Para anggota Dewan Keamanan menyatakan simpati dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan kepada rakyat dan Pemerintah Indonesia. Mereka berharap korban yang terluka agar segera pulih.

Para anggota Dewan Keamanan memberikan apresiasi tinggi terhadap respon yang cepat serta keberanian aparat keamanan Indonesia dalam menanggapi serangan ini.

Mengingat adanya peningkatan serangan teroris baru-baru ini di seluruh dunia termasuk Kamerun, Turki, Pakistan, dan daerah lain dan mengingat pernyataan pers Dewan Keamanan baru-baru ini termasuk yang dikeluarkan pada serangan di Libya pada 7 Januari dan di Irak pada 11 Januari, para anggota Dewan Keamanan menyatakan keprihatinan serius atas ancaman yang berkelanjutan terhadap perdamaian dan keamanan internasional oleh ISIL (Da'esh), Al-Qaeda, dan individu yang terkait, kelompok, usaha, dan entitas.

Para anggota Dewan Keamanan menggarisbawahi perlunya untuk membawa pelaku, perencana, pemodal dan sponsor dari tindakan-tindakan tercela ini ke pengadilan. 

Para anggota Dewan Keamanan menekankan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut harus bertanggung jawab, dan mendesak semua Negara, sesuai dengan kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang relevan, untuk bekerja sama secara aktif dengan semua otoritas terkait dalam hal ini.

Para anggota Dewan Keamanan menegaskan kembali bahwa setiap tindakan terorisme sebagai  tindakan kriminal dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari motivasi mereka, di mana pun, kapan pun dan oleh siapapun. 

Para anggota Dewan Keamanan menegaskan kembali perlunya semua Negara untuk memerangi dengan segala cara, sesuai dengan Piagam PBB dan kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum internasional hak asasi manusia, hukum pengungsi internasional, dan hukum kemanusiaan internasional, ancaman untuk perdamaian internasional dan keamanan yang disebabkan oleh tindakan teroris.

Para anggota Dewan Keamanan menekankan perlunya untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menekan pendanaan terorisme, organisasi teroris dan teroris individu sesuai dengan resolusi 2199 (2015) dan 2253 (2015)”.

New York, 14 Januari 2016

No comments: