Belum genap 40 hari kabinet kerja "Mr.J" setidaknya ada 2 Menteri sudah menuai polemik dalam cara kerjanya. Yang pertama Puan Maharani, yang mengatakan "Kebijakan tiga kartu sakti Jokowi akan dibuatkan 
payung hukumnya dalam bentuk Inpres dan Keppres yang akan diteken 
Presiden Jokowi." Padahal, Inpres dan Keppres itu bukanlah 
instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI, meski dua
 hal itu pernah digunakan di zaman Bung Karno dan Pak Harto sebagai 
instrumen hukum. Rapor merah untuk Puan karena tidak tahu mengelola Negara, sampai-sampai Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan "Puan masih perlu banyak belajar mengelola Negara." 
Yang kedua adalah Tedjo Edi Purdjianto, yang meminta Mabes Polri tidak mengeluarkan izin 
penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Bali 30 
November-3 Desember 2014 (www.inilah.com, 25/11/14). Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap urusan internal partai. Seharusnya Negara dan Kepolisian justru menjaga keamanan dan memastikan kebebasan mengeluarkan pendapat, dimana kebebasan berpendapat ini dijamin oleh konstitusi. Lebih parah lagi, kedua menteri itu adalah Menteri Koordinator (Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menko Polhukam), yang seharusnya lebih paham dan lebih senior dalam mengelola Negara.....
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment